Soloraya
Selasa, 19 September 2023 - 14:52 WIB

Pilkades PAW Jatisuko Karanganyar Dimeriahkan Persaingan Mertua Vs Menantu

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tiga calon kepala desa (cakades) bakal bersaing dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pergantian antar-waktu (PAW) Desa Jatisuko, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar pada Rabu (27/9/2023). Menariknya Pilkades ini diwarnai persaingan antara mertua dan menantu.

Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispermades) Karanganyar, Anung Darmawan, mengatakan pendaftaran Pilkades PAW Jatisuko telah ditutup beberapa waktu lalu. Hanya ada tiga orang mendaftar sebagai cakades. Dari hasil seleksi administrasi, ketiganya dinyatakan lolos dan akan bersaing memperebutkan posisi Kades Jatisuko.

Advertisement

Ketiga calon itu adalah Sumino, Fataqul Ikhsan Dewantara, serta Dwi Jangkung Hariyanto. Sumino adalah mertua Ikhsan. “Satu calon [Sumino] merupakan pensiunan di Puskesmas Jatipuro. Lalu satu calon lainnya adalah menantunya, dan satu lagi [Dwi Jangkung] dari kalangan masyarakat biasa,” kata Anung ketika berbincang dengan Solopos.com pada Selasa (19/9/2023).

Pilkades PAW Jatisuko akan dilaksanakan pada 27 September mendatang. Pilkades PAW ini digelar setelah Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto, mengundurkan diri karena maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Masa jabatan Kades Jatisuko baru akan berakhir pada 21 Mei 2025 mendatang.

Saat ini jabatan Kades Jatisuko diisi oleh penjabat (Pj) yang akan berakhir hingga terpilihnya kades definitif melalui proses PAW. Kasus serupa dialami Desa Gawanan, Kecamatan Colomadu dan Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo.

Advertisement

“Dua desa itu [Gawanan dan Plesungan] belum tahu apakah akan digelar Pilkades PAW atau tidak. Itu tergantung dari keputusan desa masing-masing,” kata dia.

Sesuai regulasi, Anung menjelaskan sisa jabatan lebih dari 1 tahun dapat dilaksanakan Pergantian Antar Waktu yang didanai dana desa. Kewenangan PAW itu tergantung dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Anung mengatakan hingga kini ada empat kades yang masih diproses pemberhentiannya karena maju menjadi bacaleg. Mereka adalah Kades Jenawi, Kecamatan Jenawi; Kades Ngringo, Kecamatan Jaten; Kades Kuto, Kecamatan Kerjo; dan Kades Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso.

Advertisement

Keempat Kades ini mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengajuan pengunduran diri tersebut diajukan berbeda waktu. Saat ini pengunduran diri para kades, masih diproses Pemkab Karanganyar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif