SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sebanyak 25 orang mendaftar pada pemilihan umum kepala desa (pilkades) serentak gelombang III untuk tujuh desa di Karanganyar yang akan dilaksanakan 11 Maret 2020.

Tujuh desa itu, yakni Berjo di Kecamatan Ngargoyoso, Karangpandan di Kecamatan Karangpandan, Gebyog dan Pendem di Kecamatan Mojogedang, Tuban di Kecamatan Gondangrejo, Dawung di Kecamatan Matesih, dan Kaling di Kecamatan Tasikmadu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar proses pilkades serentak gelombang III dimulai pertengahan Desember 2019.

Dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran bakal calon kepala desa, penelitian berkas, melengkapi keabsahan berkas, pengumuman hasil penelitian berkas, dan lain-lain.

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Karanganyar, Titik Setiati, menjelaskan bakal calon kepala desa wajib melengkapi berkas mulai Rabu hingga Kamis (15-16/1/2020).

"Awal Januari klarifikasi persyaratan administrasi bakan calon kepala desa oleh panitia pemilihan umum kepala desa. Mereka meneliti kelengkapan berkas. Yang belum disusun, dilengkapi. Besok [Jumat] mengumumkan hasil penelitian berkas. Kalau tidak bisa melengkapi diminta melengkapi. Mestinya panitia memberi tahu waktu penelitian berkas," kata Titik saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2020).

Tahapan berikutnya adalah mendengarkan masukan dari masyarakat. Warga masyarakat dapat menyampaikan masukan secara tertulis perihal bakal calon kepala desa. Masukan tersebut diserahkan kepada panitia pemilihan umum kepala desa.

Titik menyampaikan 25 orang bakal calon kepala desa mendaftarkan diri mengikuti pilkades serentak gelombang III pada tahun 2020. Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan pilkades serentak. Data desa dan bakal calon kepala desa seperti pada tabel tersebut.

"25 Orang tidak bisa mengundurkan diri. Kan sudah ini. Minimal dua orang bakal calon dan maksimal lima orang bakal calon," tutur dia.

Di Balik Manisnya Durian Karanganyar, Ada Nyawa Yang Dipertaruhkan

Hal itu sesuai peraturan bupati (Perbup) No.66/2018 tentang Kepala Desa. Mekanisme lain mengatur apabila jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang maka panitia pemilihan kepala desa wajib menyelenggarakan ujian.

"Lebih dari lima bakal calon itu mekanismenya harus ujian. Nanti diambil nilai tertinggi. Sejauh ini pelaksanaan lancar karena masih tahapan persiapan," ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya