Soloraya
Senin, 13 Maret 2023 - 17:58 WIB

Pilkades Serentak Digelar di 67 Desa, Pemkab Klaten Kucurkan Rp4,4 Miliar

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 67 desa di Klaten bakal menggelar pemilihan kepala desa atau pilkades serentak gelombang I 2023 pada Rabu Pahing, 5 Juli 2023. Anggaran pilkades besumber dari APBD Klaten serta anggaran pendapatan dan belanja (APB) masing-masing desa yang menggelar pilkades.

Pemkab mengalokasikan anggaran Rp4,4 miliar untuk pelaksanaan pilkades serentak gelombang I 2023. Nilai anggaran dari APBD untuk masing-masing desa bervariasi, salah satunya mempertimbangkan potensi jumlah pemilih.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan tahapan pilkades dimulai seiring sosialisasi di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (13/3/2023). Sosialisasi itu diikuti ratusan orang terdiri dari camat, kasi tata pemerintahan kecamatan, kades, serta ketua badan permusyawaratan desa (BPD).

Jaka menjelaskan pelaksanaan pilkades serentak Klaten bakal dibagi dalam tiga gelombang. Gelombang I digelar pada 2023 sementara gelombang II dan III akan digelar pada 2025.

Advertisement

Jaka menjelaskan pelaksanaan pilkades serentak Klaten bakal dibagi dalam tiga gelombang. Gelombang I digelar pada 2023 sementara gelombang II dan III akan digelar pada 2025.

Pada pilkades serentak gelombang I 2023, ada 67 desa di 22 kecamatan yang menggelar pemilihan. Hanya empat kecamatan yang tidak ada pilkades pada gelombang I yakni Bayat, Delanggu, Kalikotes, serta Klaten Tengah.

Regulasi terkait pelaksanaan pilkades serentak diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 26/2019. Dalam Perbup itu diatur jumlah bakal calon kades paling sedikit dua orang atau paling banyak lima orang dan yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon kades.

Advertisement

Ujian Tertulis

“Pengalaman bekerja di pemerintahan itu yang dimaksud bekerja di pemerintahan desa setempat [pernah atau sedang menjabat kades serta pernah atau sedang menjabat perangkat desa]. Bekerja ya, bukan pengabdian,” ujar Jaka saat ditemui Solopos.com seusai sosialisasi di Pendapa Pemkab Klaten, Senin.

Pengalaman bekerja itu, lanjut Jaka, minimal lima tahun. Kalau pernah bekerja di pemerintahan desa tetapi bukan di desa tempat calon itu maju, pengalaman bekerja itu tidak dihitung.

Jika dalam penilaian tersebut belum bisa meranking lima teratas lantaran ada skor yang sama terutama pada urutan terakhir, bakal digelar ujian tertulis. “Ujian dilakukan panitia berkoordinasi dengan kecamatan serta kabupaten dan bekerja sama dengan perguruan tinggi,” kata Jaka.

Advertisement

Camat Juwiring, Herlambang Jaka Santosa, mengatakan ada tiga desa di Juwiring yang menggelar pilkades serentak gelombang I Klaten pada 5 Juli 2023. Ketiga desa itu yakni Taji, Tlogorandu, dan Pundungan.

“Setelah hari ini sosialisasi dari Pemkab, segera kami tindaklanjuti sosialisasi di masyarakat serta pembentukan panitia di tingkat desa,” kata Herlambang. Soal anggaran pelaksanaan pilkades, Herlambang menjelaskan sumbernya dari APBD serta APB desa.

Rata-rata per desa mendapatkan alokasi anggaran dari APBD untuk pelaksanaan Pilkades sekitar Rp65 juta. “Kekurangannya nanti dianggarkan melalui APB desa. Saya rasa soal penganggaran tidak ada masalah,” kata Herlambang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif