SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Pilkades Sragen yakni di Doyong, Miri, diwarnai bentrok antarpendukung namun situasi sudah kondisif.

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polres Sragen menahan Nugroho, warga RT 007 Dukuh/Desa Doyong, Miri, Sragen, terkait kasus dugaan pemukulan terhadap Teguh, saat bentrok masalah pemasangan gambar calon kades Doyong Sabtu (18/11/2017) malam.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penahanan terhadap Nugroho dilakukan Senin (20/11/2017) malam. Informasi tersebut dikonfirmasi Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat dihubungi  via layanan pesan singkat Whatsapp (WA) Senin malam. “[Tersangka] Sudah diamankan, ini perjalanan menuju Mapolres,” tulis dia dalam pesan WA.

Kapolres menjelaskan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (baca: Pendukung 2 Cakades Doyong Bentrok, 1 Orang Terluka)

Sedangkan Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Yuli Munasoni, saat dihubungi via ponsel, Selasa (21/11/2017) pagi, mengatakan tersangka pemukulan bernama Nugroho awalnya minta perlindungan kepada cakades petahana (incumbent).

Lalu oleh cakades petahana tersangka diantar menyerahkan diri kepada polisi di Mapolsek Miri. “Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan karena dia menyerahkan diri kok. Dia minta perlindungan kepada bu lurah [petahana], lalu diantar ke polsek, bagus kok [sikapnya],” tutur dia.

Yuli Munasoni menerangkan begitu tersangka menyerahkan diri, polisi lantas melakukan langkah penahanan dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. “Luka korban cukup berat kan, sampai opname di rumah sakit,” imbuh dia. (baca pula: 2 Cakades Doyong Dipertemukan Setelah Pendukung Bentrok)

Kasatreskrim Polres Sragen menambahkan pemukulan korban oleh tersangka merupakan tindak pidana murni. Polisi mendapat laporan resmi dari warga ihwal kejadian tersebut, sehingga langkah hukum tetap dilakukan. “Kasus ini terkait pemasangan tanda gambar cakades yang dilakukan hingga masuk rumah warga,” kata dia.

Pemasangan tersebut berbuntut insiden pemukulan lantaran pemilik rumah keberatan. “Saat itu terjadi kesalahpahaman. Dari kesalahpahaman itu terjadi pemukulan. Pemukulan ini hanya melibatkan tersangka dan korban, bukan antara massa pendukung cakades,” ujar dia.

Yuli Munasoni menyatakan proses hukum terhadap tersangka tidak memengaruhi situasi dan kondisi Doyong menjelang pilkades.

Diberitakan Solopos sebelumnya situasi dan kondisi Doyong kembali normal pascaterjadi insiden pemukulan antar pendukung cakades Doyong Sabtu malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya