SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Sragen akan digelar serentak di 18 desa.

Solopos.com, SRAGEN–Sebanyak 18 desa yang tersebar di 14 kecamatan di Sragen bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada tahun ini.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kabag Pemerintahan dan Pertanahan, Setda Sragen, Bambang Widyatmaka, mengatakan belum ada kepastian kapan pilkades serentak untuk 18 desa itu akan digelar pada tahun ini. Dia mengaku DPRD Sragen sudah menetapkan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum pelaksanaan pilkades serentak itu. Meski demikian, hingga kini dirinya masih menyusun draf peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pilkades serentak. “Kami akan susun perbupnya dulu baru nanti menentukan tanggal,” terang Bambang saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (27/5/2016).

Pemkab Sragen sudah menyiapkan anggaran Rp630 juta untuk menggelar pilkades serentak di 18 desa. Masing-masing desa bakal mendapat kucuran Rp35 juta untuk menyelenggarakan pesta demokrasi itu. Bambang memastikan pemungutan suara dalam pilkades di 18 desa itu akan diselenggarakan secara manual karena belum semua desa ditunjang perangkat jaringan komputer yang memadai. “Karena fasilitas belum memadai, pilkades tidak akan digelar secara elektronik,” ucapnya.

Dari 18 desa itu, terdapat 11 desa yang mengalami kekosongan kepemimpinan lantaran masa aktif kades sudah habis per 2014 lalu. Terdapat dua kades yang habis masa jabatannya dan satu kades meninggal dunia pada 2015 lalu. Pada 2016, terdapat empat kades yang habis masa jabatannya. Supaya kepentingan masyarakat tetap terlayani dengan baik, Pemkab Sragen menunjuk pejabat (Pj) dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) guna menggantikan tugas dan tanggung jawab dari mantan kades itu.

”Pada April lalu, terdapat tiga kades yang habis masa jabatannya. Mereka adalah kades Plumbon [Sambungmacan], kades Gilirejo Baru [Miri] dan kades Dawung [Jenar]. Untuk Plumbon dan Gilirejo Baru sudah ada Pj. Untuk Dawung, pencarian Pj sedang diproses. Pj kades umumnya dipegang sekretaris desa (sekdes). Apabila tidak ada sekdes, bisa digantikan PNS di lingkungan kecamatan,” terang Kasubag Pemerintah Desa Sumanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya