SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Merasa ditolak mendaftar sebagai kepala desa dalam pemilihan Kepala Desa Japoh 2013, warga Desa Japoh, Jenar, mendatangi rumah Kepala Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Kabupaten Sragen, Suwandi, Sabtu (1/6/2013).

Kedatangan calon pendaftar Kepala Desa beserta para pendukungnya ke rumah Suwandi di daerah Karangmalang Sragen itu bertujuan meminta kejelasan mengenai teknik pendaftaran kepala desa yang sebenarnya. Massa yang mendatangi kediaman Suwandi itu sempat ditolak dan sebelum akhirnya diterima di ruang kerja Suwandi di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Salah satu pendukung calon pendaftar, Sri Raharjo, menilai calonnya dikebiri oleh pihak panitia pemilihan Kepala Desa. Pasalnya, calon yang ia dukung ditolak mendaftarkan diri sebelum mengikuti tahap verifikasi data dan beberapa tahapan lainnya. Menurut Sri, calonnya yang bernama Agus Prawoto itu tak diterima sebagai pendaftar karena belum memiliki SKCK.
Padahal, menurutnya syarat SKCK bisa diberikan menyusul. Sementara, Agus juga mendaftar sebelum pendaftaran ditutup.

“Padahal ini baru mendaftar, kenapa sudah ditolak? Kami datang ke rumah Pak Suwandi itu untuk mengetahui bagaimana alur pendaftaran yang sesungguhnya langsung dari pusat,” terangnya saat ditemui wartawan di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Sabtu.

Lebih lanjut, Sri, berharap kedatangannya kepada Kabag Pemerintahan dan Pertanahan itu mampu memberikan titik terang atau penangguhan pendaftaran. Pasalnya, menurut Sri, calon yang diusungnya memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya