Pilkades Sragen akan digelar serentak tahun 2015 ini yang meliputi 13 desa.
Solopos.com, SRAGEN – Pemilihan kepala desa (pilkades) di 13 desa di Kabupaten Sragen yang rencananya digelar serentak tahun 2015 ini belum bisa dipastikan tanggalnya.
Waktu pelaksanaan pilkades masih harus menunggu peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) sebagai peraturan turunan dari Permendagri Nomor 112/2014 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasubag Pemdes Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Sragen, Sumanto, saat ditemui