SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa (pilkades). (JIBI/Harian Jogja/dok)

Pilkades Sragen menimbulkan perbedaan pendapat antara Sekda dan pimpinan DPRD.

Solopos.com, SRAGEN – Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, dan pimpinan DPRD Sragen beda pendapat mengenai perlu tidaknya peraturan daerah (perda) tentang pemilihan kepala desa (pilkades).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara itu, anggaran pelaksanaan pilkades serentak di 13 desa di Kabupaten Sragen pada 2015 senilai Rp80 juta. Anggaran itu diperuntukkan dua pos kegiatan yaitu pengisian perangkat desa dan kepala desa (kades) Rp52 juta serta monitoring pelaksanaan pilkades Rp30 juta. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (4/2/2015), Anggaran tersebut dialokasikan di Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Sragen.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Haryanto, mengatakan sebelum melaksanakan pilkades, Pemkab Sragen harus memiliki payung hukum berupa perda. Untuk itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta Pemkab tidak gegabah.

“Saya kira gegabah sekali tidak membuat perda terkait agenda pilkades. Saya minta Pemkab berhati-hati, tidak gegabah dalam penyelenggaraan pilkades,” tutur dia, saat ditemui Solopos.com di Sragen, Rabu (4/2/2015).

Menurutnya, pembahasan raperda tentang pengisian kades dan perangkat desa telah dijadwalkan pada masa sidang II DPRD bulan Mei-Agustus 2015. Haryanto menerangkan ada lima raperda terkait pilkades yang akan dibahas pada masa sidang tersebut.

Sementara itu, terkait waktu pelaksanaan pilkades di 13 desa, dia menyatakan harus dilakukan tahun ini. Hal itu karena pada 2016 kemungkinan besar ada agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen.

Haryanto mengatakan kekosongan kades dan perangkat desa definitif membuat roda pemerintahan berjalan tak optimal.

“Saya mendapat banyak pertanyaan dari warga tentang kepastian pelaksanaan pilkades. Karena tahun depan ada pilkada, lebih tepat pilkades digelar tahun ini,” sambung dia.

Sedangkan Sekda bersikukuh pelaksanaan pilkades tak memerlukan perda sebagai peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.

“Yang namanya peraturan menteri [permendagri] bisa langsung kami turunkan menjadi peraturan bupati [perbup]. Menurut saya tidak perlu sampai membuat perda,” ujar dia, saat ditemui Solopos.com di kompleks Kantor Setda Sragen, Rabu (4/2/2015).

Tatag menjelaskan penjabaran langsung Permendagri tentang Pilkades ke Perbup Sragen lebih efisien dari segi waktu dan anggaran. Dengan kata lain pelaksanaan pilkades tidak tergantung pembahasan lima perda tentang pengisian kades dan perangkat desa di DPRD Sragen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya