SOLOPOS.COM - Salah satu eks peserta Pilkades Gedangan, Sugeng Prasadja (tengah, membelakangi lensa), didampingi penasihat hukumnya, Y.B. Irfan, mengisi data diri dan pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Sukoharjo, Sabtu (1/4/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkades Sukoharjo, sebanyak 11 anggota BPD Gedangan dilaporkan ke polisi.

Solopos.com, SUKOHARJO — Salah satu mantan peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Sugeng Prasadja, melaporkan 11 anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Gedangan ke Polres Sukoharjo, Sabtu (1/4/2017).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sugeng yang didampingi penasihat hukumnya Y.B. Irfan dan anggota DPRD Sukoharjo Budi Martono diterima petugas jaga Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sukoharjo sekitar pukul 11.05 WIB. Y.B. Irfan menjelaskan kliennya melaporkan adanya dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan.

Menurutnya, surat itu adalah surat penolakan hasil tes tambahan yang dilampiri tanda tangan warga Gedangan. “Kami melihat ada indikasi kesamaan tanda tangan dengan nama warga berbeda. Kami minta polisi segera melakukan penyelidikan, jika telah ditemukan cukup bukti mohon segera dilakukan tindakan hukum terhadap terlapor sesuai peraturan perundangan yang berlaku.” (Baca juga: BPD Cabut Mandat Panitia, Pilkades Gedangan Ditunda)

Para terlapor adalah anggota BPD Gedangan yakni Hernawadi, Sabikis, Agus Riyanto, Samto, Muh. Yasir Triwahyudi, Agus Ambarepto, Sriyana, Sugiharjo, Mardiyono, Wahyudi, dan Siti Fatimah. “Pelaporan ke polisi dilakukan setelah di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, surat pernyataan berikut tanda tangan warga dijadikan konsideran. Keputusan BPD menimbulkan implikasi hukum kepada pelapor karena tidak dapat melanjutkan proses keikutsertaan dalam proses pemilihan kepala desa tahap berikutnya,” katanya.

Terpisah, Ketua BPD Gedangan, Sugiharjo, saat dihubungi Solopos.com menyatakan menyerahkan penanganan hukum ke Polres. Dia menjelaskan apa yang diputuskan bersama anggota BPD Gedangan sesuai aturan.

Sugiharjo mencontohkan Presiden memiliki kewenangan mengangkat kabinet namun dalam perjalanan ada anggota kabinet yang mengundurkan diri sehingga keputusan lama harus dicabut. “Surat keputusan pembentukan kepanitiaan pilkades oleh BPD dicabut karena yang membentuk BPD. SK dibuat setelah mayoritas panitia mengundurkan diri.”

Sugiharjo menjelaskan BPD tidak membuat surat pernyataan penolakan hasil seleksi tambahan dan tes tertulis calon kepala desa. “Surat dibuat masyarakat sendiri dengan difasilitasi forum. Tanda tangan warga itu asli karena dari tingkat RT dan RW. Saya mendapatkan informasi penandatanganan dilakukan pada arisan RT atau RW. Jadi pernyataan [penolakan] itu dari warga bukan BPD. Kami heran kok dilaporkan. Ada 2.000 orang atau 2.500 orang yang membubuhkan tanda tangan. Kami menilai tanda tangan warga riil dan asli,” katanya.

Lebih lanjut, Sugiharjo menerangkan panitia Pilkades Gedangan ada 21 orang namun H-2 menjelang pemungutan suara pada 8 Desember 2016 sebanyak 17 orang mengundurkan diri. “Dua hari menjelang pemungutan suara mayoritas panitia mengundurkan diri sedangkan undangan dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang pemungutan suara belum lengkap. Akhirnya BPD membuat SK pencabutan SK pembentukan kepanitiaan. Dasar pembuatan SK selain pengunduran diri mayoritas panitia juga rapat-rapat kepanitiaan pilkades tak pernah kuorum. Saat rapat hanya dihadiri lima orang sampai tujuh orang panitia sehingga tak pernah kuorum,” katanya.

Bahkan, ujar Sugiharjo, pada 6 Desember 2016 atau H-2 pencoblosan digelar rapat panitia tetapi keputusannya justru mundur. Diberitakan sebelumnya, Pilkades Gedangan batal digelar karena panitia mengundurkan diri dan tidak ada kepanitiaan lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya