Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Pernyataan itu disampaikan Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya, Jumat (7/12/2012). “Jika persoalan pilkades [Ngabeyan] belum selesai dan masa jabatan kades lama sudah habis, ya ditunjuk pelaksana tugas [Plt] atau pejabat sementara [Pjs]. Tidak perlu repot-repot,” ujarnya. Menurutnya, dirinya belum saatnya turun untuk menyelesaikan persoalan
pilkades di daerah itu.
Mantan Ketua DPRD Sukoharjo ini yakin panitia pilkades mampu menyelesaikan. Bupati juga meminta masyarakat tidak terpancing provokasi agar desanya tetap aman dan kondusif. “Bagi pihak yang tidak puas silakan melapor ke panwas desa atau panwas kabupaten. Namun demikian, permasalahan yang muncul tidak akan menghalangi
pelantikan kades terpilih. Di aturan koreksi bisa dilakukan selama sebulan.”
Pada bagian lain, Bupati menyebut 11 camat yang telah menggelar pilkades dipanggil guna melakukan evaluasi. “Pada evaluasi terungkap, kasus di Ngabeyan terjadi sejak proses penghitungan sehingga diserahkan ke panitia pilkades. Di daerah lain, hasil perhitungan suara sudah dibuat berita acara sehingga telah ada kades terpilih. Apabila ada yang belum puas silakan melapor tetapi tak menggagalkan pelantikan kades terpilih,” katanya.
Wardoyo menilai percikan kecil di antara 125 desa adalah wajar. Dia memberikan apresiasi pada daerah yang lancar melaksanakan pilkades, seperti Kecamatan Bulu, Baki, Tawangsari, Weru, Nguter, Gatak, Mojolaban dan Polokarto.