Pilkades Sukoharjo digelar serentak pada 8 Desember 2018.
Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memastikan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP bisa digunakan masyarakat saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 8 Desember mendatang. Kebijakan ini diterapkan menyusul gagalnya proses lelang delapan juta blangko e-KTP oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo, Sriwati Anita, mengatakan masyarakat membawa suket pengganti e-KTP saat menyalurkan hak pilihnya di lokasi pemungutan suara.
“Tak masalah membawa suket pengganti e-KTP saat pilkades. Itu [suket pengganti e-KTP] formatnya sama di seluruh Indonesia. Pemilih tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan membawa suket pengganti e-KTP,” kata dia, saat berbincang dengan