Soloraya
Jumat, 18 November 2016 - 12:15 WIB

PILKADES SUKOHARJO : Surat Keterangan Pengganti E-KTP Bisa Dipakai Nyoblos

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Sukoharjo digelar serentak pada 8 Desember 2018.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memastikan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP bisa digunakan masyarakat saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 8 Desember mendatang. Kebijakan ini diterapkan menyusul gagalnya proses lelang delapan juta blangko e-KTP oleh pemerintah pusat.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo, Sriwati Anita, mengatakan masyarakat membawa suket pengganti e-KTP saat menyalurkan hak pilihnya di lokasi pemungutan suara.

“Tak masalah membawa suket pengganti e-KTP saat pilkades. Itu [suket pengganti e-KTP] formatnya sama di seluruh Indonesia. Pemilih tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan membawa suket pengganti e-KTP,” kata dia, saat berbincang dengan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif