SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Sukoharjo, Perbup tentang Penyelenggaraan Pilkades tak mengatur sanksi bagi cakades yang mundur setelah penetapan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Calon kepala desa (cakades) yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tak dapat sanksi apabila mengundurkan diri.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pilkades menetapkan tak ada sanksi bagi kades yang mundur. Pilkades serentak di 14 desa di Sukoharjo akan digelar 8 Desember mendatang.

Saat ini, berkas administrasi setiap cakades tengah diteliti panitia pilkades. Penelitian berkas administrasi dijadwalkan hingga 28 Oktober.

Apabila ada berkas administrasi yang kurang, cakades diminta segera melengkapi. Cakades yang lolos peserta Pilkades diumumkan pada 9 November.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa Setda Sukoharjo, Sumantyo, mengatakan dalam regulasi tak ada sanksi berupa ancaman hukuman penjara atau denda bagi para cakades yang mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi peserta pilkades.

Tak menutup kemungkinan ada cakades yang mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi peserta pilkades. “Setiap daerah mempunyai kebijakan berbeda yang mengatur penyelenggaraan pilkades. Di Sukoharjo, tak ada sanksi bagi cakades yang mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi peserta pilkades,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (1/11/2016).

Kendati demikian, Sumantyo meminta para cakades tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi peserta pilkades. Hal ini agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pilkades terutama menjelang pemungutan suara.

Sumantyo menambahkan regulasi penyelenggaraan pilkades berbeda di setiap daerah. Misalnya, Wonogiri dan Boyolali memberlakukan sanksi bagi para cakades yang mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi peserta pilkades.

Cakades yang mengundurkan diri bakal diberi sanksi berupa hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda senilai Rp50 juta.

Sesuai aturan, jumlah cakades dibatasi minimal dua orang dan maksimal lima orang menyesuaikan UU No. 6/2014 tentang Desa. “Seleksi tertulis cakades yang jumlahnya lebih dari lima orang di satu desa dijadwalkan 14 November-25 November. Sementara masa kampanye cakades hanya satu hari yakni 5 Desember.”

Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sunarto, mengungkapkan pelaksanaan pilkades berjalan demokratis, fair, dan bersaing sehat. Setiap tahapan penyelenggaraan pilkades dipantau masyarakat. Masyarakat juga perlu mengetahui visi dan misi setiap cakades.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya