SOLOPOS.COM - Salah satu kandidat kades ditenangkan aparat kepolisian dan TNI setelah Pilkades gagal karena tidak kuorum, Senin (3/12/2012). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/SOLOPOS)

Salah satu kandidat kades ditenangkan aparat kepolisian dan TNI setelah Pilkades gagal karena tidak kuorum, Senin (3/12/2012). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cemani, Kecamatan Grogol, yang dilaksanakan Senin (3/12/2012) terpaksa ditunda oleh panitia.  Keputusan pahit itu terpaksa diambil karena jumlah pemilih tidak memenuhi kuorum seperti yang tertera pada pasal 23 Perda No 3/2006.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pantauan Solopos.com, panitia menutup pendaftaran pemilih pukul 14.30 WIB. Mereka kemudian memperpanjang pendaftaran pemilih sampai pukul 15.30 WIB. Melihat jumlah pemilih yang belum memenuhi 50 persen ditambah satu dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 16.778, panitia sekali lagi memperpanjang pendaftaran pemilih sampai pukul 16.30 WIB.

Pada pukul 16.30 WIB, panitia menawarkan perpanjangan waktu kepada lima calon kades agar kuorum terpenuhi. Hal itu bertujuan untuk menghindari pengulangan pemungutan suara. Namun, salah seorang calon kades, Marjani, kemudian pergi meninggalkan lokasi pemungutan suara.

Kepada wartawan yang saat itu hadir, ia mengatakan seharusnya perpanjangan waktu pemungutan maksimal dua jam setelah penutupan pendaftaran. Ia menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan panitia jika memperpanjang pencoblosan satu jam selanjutnya.

“Saya mau pergi. Ada pelanggaran hukum. Kalau dengan cara ini, saya tidak mau dilantik meski nanti jadi pemenang,” ujarnya di jalan depan Kantor Desa Cemani.

Personel kepolisian dan TNI kemudian menenangkan Marjani. Ia kemudian dibujuk untuk kembali ke lokasi pilkades di aula Kantor Desa Cemani. Marjani akhirnya luluh dan menuruti ajakan itu.

Melihat perkembangan yang ada, lima orang calon kades kemudian diundang ke salah satu ruangan di Kantor Desa Cemani oleh panitia. Tim Pengawas Kabupaten Sukoharjo, Budi Susetyo, kemudian memaparkan Perda No 23/ 2006 tentang kuorum dalam pilkades.Ia menjelaskan, dengan kondisi yang ada di Cemani, panitia harus menunda pelaksanaan pilkades.

Ketua Panitia Pilkades Cemani, Budi Waluyo, kemudian memberi keputusan jika pilkades dihentikan lalu akan diulang maksimal 10 hari ke depan sesuai aturan yang berlaku. Ia berpendapat, jika mereka melanggar aturan yang ada, dikhawatirkan akan terjadi polemik bagi calon yang menang pilkades.

“Pemilih hanya kurang sekitar 150-an suara,” ujar Budi Waluyo.

Dalam pertemuan itu, Kapolsek Grogol, AKP Agus Setiyono mengimbau para calon untuk mengatur para pendukung mereka agar tidak menimbulkan gejolak dan konflik di Desa Cemani. Ia berharap Cemani tetap kondusif meski pilkades terpaksa dihentikan.

Sebelumnya, Camat Grogol, Agustinus Setiyono, di Langenharjo, Senin pagi, mengatakan dirinya mengkhawatirkan kondisi Cemani. Jumlah DPT yang sangat besar menurutnya memiliki potensi konflik yang besar. Benar saja, akhirnya Pilkades Cemani harus diundur sampai ada keputusan musyawarah panitia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya