Soloraya
Senin, 5 Desember 2016 - 16:40 WIB

PILKADES SUKOHARJO : Tolak Penetapan Cakades, Warga Gedangan Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Gedangan (FMPDG), Agus Tri Raharjo (kanan, pegang mik), berorasi saat aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Setda Sukoharjo, Senin (5/12/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Pilkades Sukoharjo, warga Desa Gedangan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan cakades.

Solopos.com, SUKOHARJO  — Warga Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, bakal menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas hasil penetapan calon kepala desa (cakades) yang dinilai melanggar regulasi.

Advertisement

Mereka berkukuh menolak hasil penetapan cakades lantaran dinilai ada rekayasa. hal itu disampaikan ratusan warga Desa Gedangan saat berunjuk rasa damai di halaman Kantor Setda Sukoharjo, Senin (5/12/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi unjuk rasa itu diinisiasi Forum Masyarakat Peduli Desa Gedangan (FMPDG) dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Gedangan. Sejumlah tokoh masyarakat berorasi di luar gerbang pintu Kantor Setda Sukoharjo. Aparat kepolisian menjaga ketat aksi unjuk rasa tersebut.

Advertisement

Aksi unjuk rasa itu diinisiasi Forum Masyarakat Peduli Desa Gedangan (FMPDG) dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Gedangan. Sejumlah tokoh masyarakat berorasi di luar gerbang pintu Kantor Setda Sukoharjo. Aparat kepolisian menjaga ketat aksi unjuk rasa tersebut.

Tak berselang lama, lima perwakilan peserta unjuk rasa dipersilakan masuk ke Kantor Setda Sukoharjo untuk bertemu dengan tim seleksi cakades Pemkab Sukoharjo yang dipimpin Sekda Sukoharjo, Agus Santosa.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Gedangan (FMPDG), Agus Tri Raharjo, mengatakan bakal mengajukan gugatan ke PTUN atas hasil penetapan cakades. Dia menyebut proses seleksi cakades seharusnya mengacu pada Perbup No. 22/2016 tentang Penyelenggaraan Pilkades.

Advertisement

“Saya segera berkonsultasi dengan penasihat hukum. Ini adalah produk hukum jadi kami juga menempuh halur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN atas hasil penetapan cakades yang penuh rekayasa dan akal-akalan,” kata dia.

Dalam regulasi itu juga disebutkan patokan menentukan cakades adalah berdasarkan parameter nilai seperti pendidikan, pengalaman kerja, dan usia. Ujian tertulis oleh tim seleksi cakades tingkat kabupaten hanya tambahan.

Agus menyatakan pilkades merupakan hajatan demokrasi di desa sehingga tak boleh ada intervensi pihak lain. “Saat pengumuman penetapan cakades, ibu-ibu menangis karena tak satu pun tokoh masyarakat ditetapkan sebagai cakades. Mantan kepala desa, ketua rukun warga, hingga ketua kelompok kerja [pokja] desa siaga terbaik se-Sukoharjo kalah dengan bakul minuman keras [miras] dan orang-orang yang tak dikenal warga setempat. Mau dikemanakan Desa Gedangan ke depan?” papar dia.

Advertisement

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan, Sugiharjo, mengatakan warga setempat resah lantaran tak satu pun tokoh masyarakat yang ditetapkan sebagai cakades. Sugiharjo menyangsikan kualitas sumber daya manusia (SDM) kelima calon untuk menjalankan roda pemerintahan enam tahun mendatang.

Sugiharjo menyerahkan surat resmi berisi penolakan hasil penetapan cakades yang dilampiri tanda tangan 25 ketua rukun tetangga (RT) dan warga setempat. “Kami tak mau dibodohi, tak mau dikebiri. Warga sepakat menolak hasil penetapan cakades kendati keputusan tim seleksi Pemkab tak bisa diganggu gugat,” tutur Sugiharjo.

Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, menjawab diplomatis. Regulasi mengenai penentuan cakades termasuk ujian tertulis sudah sesuai prosedur. Regulasi itu telah disosialisasikan kepada BPD dan panitia pilkades.

Advertisement

Pilkades Gedangan tetap dilaksanakan pada 8 Desember. Disinggung mengenai belum siapnya panitia pilkades, Sekda tak mau berandai-andai lebih jauh. Sekda juga membantah ada indikasi rekayasa dalam proses seleksi berupa ujian tertulis yang diikuti 13 bakal calon.

Rule [peraturan] proses seleksi cakades telah ditetapkan sejak awal dan telah disosialisasikan kepada panitia pilkades. Mengenai gugatan ke PTUN, itu hak warga yang merasa dirugikan dengan kebijakan pemerintah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif