SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Berbagai upaya dilakukan untuk memenuhi kuorum agar pemilihan kepala desa (pilkades) dianggap sah. Pasalnya, kuorum dalam pilkades harus lebih dari 50% jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di desa.

Di Desa Kepatihan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, dua orang calon kepala desa (kades) melakukan kesepakatan untuk memenuhi kuorum dengan memulangkan para perantau asal desa setempat. Kesepakatan itu ditandatangani oleh para calon kades, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Panitia Pilkades setempat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Hari ini, kami mengadakan rapat untuk kesepakatan penetapan DPS [daftar pemilih sementara] menjadi DPT. Sebelumnya, DPS di desa kami ada 3.336 pemilih. Dan ternyata ada usulan tambahan dari dusun-dusun untuk warga yang belum terdata. Ada puluhan, tetapi tidak sampai 50 orang,” kata Ketua Panitia Pilkades Kepatihan, Suparto, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (13/12/2012). Sedangkan pengumuman penetapan DPT, digelar Jumat (14/12/2012).

Menurutnya, para calon kades itu memulangkan perantau dengan biaya pribadi yakni menyewakan beberapa unit bus untuk transportasi ke Wonogiri. Sehingga, para perantau bisa sampai di Wonogiri sehari sebelum digelar pilkades untuk mengambil undangan.

Ia menambahkan saat ini jumlah warga yang ada di desa setempat mencapai 1.450 pemilih. Sehingga, untuk memenuhi kuorum atau lebih dari 50%, minimal harus ada sekitar 1.700 pemilih. Untuk memenuhi jumlah tersebut, lanjut dia, mereka sanggup memenuhi sekitar 600 pemilih yang berasal dari para perantau asal desa setempat.

Terpisah, Camat Selogiri, Bambang Haryanto, menyatakan pihaknya memberi ruang kepada desa untuk mengadakan kesepakatan bersama. Agar penetapan DPS menjadi DPT tidak menimbulkan masalah.

“Panitia pilkades harus cermat dalam menetapkan DPT. Jadi, tidak timbul masalah saat pilkades digelar karena ada warga yang belum masuk dalam daftar,” ujarnya saat dijumpai wartawan di Pemkab Wonogiri, Kamis.

Selain itu, ia juga mengimbau panitia pilkades jangan hanya mengandalkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sebagai dasar penentuan DPS. “Boleh saja, panitia pilkades meminta data di Dispendukcapil, tetapi harus diverifikasi ulang. Jadi, ada kesesuaian data dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya