SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkades (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Pilkades (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Pilkades (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI –– Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri mengubah beberapa tata cara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahap II Tahun 2013.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Perubahan tersebut di antaranya ada simulasi untuk pencoblosan surat suara, pencetakan surat suara yang dilakukan di satu tempat dan aturan pelipatan kertas suara. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemdes, Sriyono, saat memberikan pengarahan tentang pelaksanaan Pilkades Tahap II Tahun 2013 di Ruang Data Setda Wonogiri, Rabu (4/9/2013).

“Dalam Pilkades Tahap II ini, ada beberapa tata cara yang kami ubah. Kami berharap ketentuan baru tersebut bisa mengantisipasi agar tidak muncul permasalahan seperti pilkades sebelumnya.”

Ia menambahkan terdapat 15 desa di sembilan kecamatan yang akan menyelenggarakan Pilkades Tahap II Tahun 2013. Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Wonogiri, Heru Pratiknyo, mengatakan hasil pemeriksaan pelaksanaan pilkades sebelumnya yang bermasalah telah selesai. Pilkades tersebut di Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno; Desa Pandan, Kecamatan Slogohimo dan Desa Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo.

“Hasil pemeriksaan dari tiga lokasi pilkades tahap I tahun 2013 telah selesai dan kami serahkan ke Bupati sebagai pengambil kebijakan. Terkait itu, kami berharap dalam pilkades selanjutnya tidak terulang kembali. Seperti saat penentuan DPS [daftar pemilih sementara] menjadi DPT [daftar pemilih tetap] agar dicermati sehingga warga yang meninggal dunia tidak masuk dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu rentan untuk dimanfaatkan berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga bisa memicu terjadinya konflik. Selain itu, pihaknya juga berpesan untuk berhati-hati dalam pelipatan kertas suara yang juga rentan konflik, seperti yang terjadi di Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno.

Hal Baru dalam Pilkades Tahap II Tahun 2013:

  • Panitia pemilihan kepala desa harus mengadakan simulasi pencoblosan surat suara setelah penyampaian visi dan misi calon kepala desa dan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dimulai.
  • Pencetakan dan pengadaan nomor urut serta tanda gambar surat suara untuk keseragaman dilakukan di Perusda Percetakan Giri Tunggal, Kabupaten Wonogiri.
  • Aturan pelipatan kertas suara kali pertama yakni 50% dari satu lembar kertas sehingga nantinya saat dibuka para pemilih, dapat terbuka semua. Sedangkan pelipatan kedua dan selanjutnya, diserahkan masing-masing panitia pilkades.
  • Selain itu, juga ada aturan baru yakni Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2013 untuk mengganti Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades. Dalam aturan baru tersebut ada beberapa tambahan aturan salah satunya yang mengatur kertas suara yang tercoblos lebih dari satu, maka dinyatakan tidak sah.

Sumber: Bagian Pemdes Wonogiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya