Soloraya
Minggu, 23 Agustus 2009 - 20:53 WIB

Pimpinan Dewan Sementara tak berhak dapat fasilitas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pimpinan DPRD Sementara yang saat ini diduduki anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat tidak berhak mendapatkan fasilitas mobil dinas dan tunjangan Pimpinan Dewan, karena tugas pokok dan fungsinya hanya mengantarkan sampai terbentukanya alat kelengkapan Dewan.

Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo, Quatly Abdulkadir Alkatiri mengungkapkan, fasilitas untuk Pimpinan Dewan Sementara sebenarnya sama dengan anggaran anggota Dewan biasa, karena tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Advertisement

“Status Pimpinan Dewan Sementara itu belum dilantik oleh Gubernur, kan baru dilantik anggota Dewan. Kemudian dipersilakan Pimpinan Dewan Sementara itu untuk melakukan pembahasan internal. Kendati demikian ada kelonggaran dan flekasibilitas, Pimpinan Dewan Sementara boleh menggunakan fasilitas mobil,” ujarnya saat dihubungi <I>Espos<I> melalui telepon selulernya.

Menurut dia, wewenangnya itu hanya memimpin rapat-rapat, menyimpulkan keputusan rapat dan surat menyurat yang berkaitan dengan alat kelengakpan Dewan. “Seperti pembentukan embrio fraksi. Silakan Parpol mengirimkan anggota dewan sekaligus susunan pimpinan fraksinya,” akunya.

Sekretaris DPRD Solo Tri Puguh Priyadi membenarkan tugas pokok dan fungsi Pimpinan Dewan Sementara hanya untuk mengantarkan sampai terbentuknya alat kelengkapan Dewan. Menurut Puguh sapaan akrabnya, karena sifatnya sementara, maka tidak butuh SK Gubernur. SK Gubernur itu, terangnya, hanya untuk Pimpinan Dewan definitif.

Advertisement

“Pimpinan Dewan Sementara ini sesuai penugasannya membentuk alat kelengakapan Dewan. Kalau tidak ada Pimpinan Dewan Sementara, maka ada kefakuman di DPRD Solo. Memang tidak ada fasilitas mobil dinas, tetapi diperbolehkan menggunakan fasilitas mobil untuk operasional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” pungkasnya.

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dewan Fasilitas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif