SOLOPOS.COM - YF Sukasno (Dok.SOLOPOS)

YF Sukasno (Dok.SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)--Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Solo segera melayangkan surat permohonan penggantian antar waktu (PAW) Zainal Arifin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu menyusul diadakannya Rapat Pimpinan DPRD Kota Solo, Kamis (17/11/2011), guna menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Solo, tentang usulan pemberhentian Zaenal sebagai anggota DPRD Kota Solo.

”Kami sudah mengadakan Rapim (rapat pimpinan-red) hari ini (Kamis-red) untuk menindaklanjuti surat dari DPD PAN tentang pemberhentian Pak Zaenal. Harapannya hari ini juga Setwan bisa segera mengirimkan surat kepada KPU yang intinya meminta usulan nama pengganti antar waktu untuk Pak Zaenal tersebut,” ujar Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis.

Sukasno menjelaskan KPU nantinya akan mengeluarkan rekomendasi nama calon legislatif (Caleg) PAW Zainal. ”Berdasarkan peraturannya, PAW adalah Caleg yang memiliki perolehan suara terbanyak setelah Zainal Arifin,” terangnya.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya