SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Warga penerima hibah (WPH) program relokasi yang pindah ke sejumlah wilayah Kabupaten Sukoharjo diharuskan membayar uang pindah senilai Rp 250.000 ke wilayah setempat.

Hal itu, disepakati sebagai bentuk partisipasi warga baru kepada daerah yang akan mereka tinggali.
Informasi yang dihimpun Espos, di lokasi relokasi, Desa Tegalmade dan Jatiteken, Kecamatan Mojolaban, besar nilai “uang pindah” tersebut merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan warga relokasi dan pengurus RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Salah satu WPH yang menempati lahan di Jatiteken, Jiyatun mengatakan pihaknya telah diberitahu untuk membayar “uang pindah” senilai Rp 250.000 per keluarga.

Dia mengaku tidak keberatan membayar meski tidak memungkiri nilai uang cukup besar. Jiyatun memandang uang tersebut adalah bentuk partisipasi dirinya untuk lokasi yang akan ditempati seumur hidup.

“Memang nilainya lumayan, tapi kami tetap akan membayar. Kami ingin kepindahan kami di sini tidak menyebabkan masalah. Apalagi, ke depan, kami akan tinggal di sini selamanya. Bagaimanapun caranya, kami akan berusaha membayar,” ujar warga Rt 5/RW III Semanggi tersebut, saat berbincang di lokasi relokasi, Rabu (2/9).

Warga lain, Tentrem membenarkan adanya kesepakatan membayar uang Rp 250.000 per keluarga. Dia juga menyebut akan memenuhi pembayaran “uang pindah” tersebut demi kebaikan bersama masyarakat, baik warga relokasi maupun warga setempat.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya