Soloraya
Sabtu, 5 September 2009 - 20:51 WIB

Pindah Sukoharjo, warga relokasi wajib bayar Rp 250 ribu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Warga penerima hibah (WPH) program relokasi yang pindah ke sejumlah wilayah Kabupaten Sukoharjo diharuskan membayar uang pindah senilai Rp 250.000 ke wilayah setempat.

Hal itu, disepakati sebagai bentuk partisipasi warga baru kepada daerah yang akan mereka tinggali.
Informasi yang dihimpun Espos, di lokasi relokasi, Desa Tegalmade dan Jatiteken, Kecamatan Mojolaban, besar nilai “uang pindah” tersebut merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan warga relokasi dan pengurus RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.

Advertisement

Salah satu WPH yang menempati lahan di Jatiteken, Jiyatun mengatakan pihaknya telah diberitahu untuk membayar “uang pindah” senilai Rp 250.000 per keluarga.

Dia mengaku tidak keberatan membayar meski tidak memungkiri nilai uang cukup besar. Jiyatun memandang uang tersebut adalah bentuk partisipasi dirinya untuk lokasi yang akan ditempati seumur hidup.

“Memang nilainya lumayan, tapi kami tetap akan membayar. Kami ingin kepindahan kami di sini tidak menyebabkan masalah. Apalagi, ke depan, kami akan tinggal di sini selamanya. Bagaimanapun caranya, kami akan berusaha membayar,” ujar warga Rt 5/RW III Semanggi tersebut, saat berbincang di lokasi relokasi, Rabu (2/9).

Advertisement

Warga lain, Tentrem membenarkan adanya kesepakatan membayar uang Rp 250.000 per keluarga. Dia juga menyebut akan memenuhi pembayaran “uang pindah” tersebut demi kebaikan bersama masyarakat, baik warga relokasi maupun warga setempat.

tsa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bayar Pindah Relokasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif