Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen, ditangkap polisi dengan tuduhan menggadaikan motor temannya yang tinggal di Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Suyana, mengungkapkan pelakunya adalah pria berinisia RA, 48. Sementara korban diketahui, ujar dia, bernama Sumarjono, 48, warga Dukuh Jetak, Desa Duyungan, Sidoharjo, Sragen. Kasus penggelapan dan penipuan itu sebenarnya terjadi pada 26 Februari 2023 atau hampir setahun lalu
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Polisi sudah memeriksa dua saksi warga Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, dan warga Sumerharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta. Awalnya RA datang ke rumah korban kemudian meminjam motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 5935 AJE. Ia beralasan mau main ke rumah simbahnya di Gesi, Sragen,” jelas Suyana berdasarkan laporan Kapolsek Sidoharjo AKP Harno.
Korban mengizinkan motornya dipakai dengan syarat pada sore harinya harus dikembalikan. Namun hingga sore RA tidak mengembalikannya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sidoharjo.
Pada Jumat (5/1/2024), Tim Unit Reskrim Polsek Sidoharjo mendapat informasi keberadaan tersangka. “Hasil penyelidikan itu kami berhasil menangkap pelaku di tempat indekosnya di Desa Pursouman, Kecamatan Sidoharjo,” kata Harno.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 5935 AJE milik korban beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Jadi modusnya pelaku ini pinjam motor dengan alasan jenguk simbah. Motor pinjaman itu tak segera dikembalikan tetapi malah digadaikan kepada orang lain,” ujarnya.
Belakangan diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Ia pernah beraksi di beberapa lokasi di antaranya Gesi, Mondokan, dan Sragen.