Soloraya
Senin, 25 Oktober 2021 - 15:13 WIB

Pinjol Ilegal Telan Korban di Boyolali, Kerugian Capai Rp400-an Juta

Cahyadi Kurniawan  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond. (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALIKapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh kemudahan pinjaman online (pinjol) ilegal. Belum lama ini, Polres Boyolali menerima lima laporan korban pinjol ilegal dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

“Ada lima LP [Laporan Polisi],” kata Morry, kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Advertisement

Kelima kasus itu berasal dari empat laporan langsung ke Polres dan satu laporan di Polsek Karanggede. Dari lima laporan itu, polisi menemukan kerugian yang dialami para korban secara kumulatif mencapai Rp400-an juta.

Baca Juga: Covid-19 di Klaten Landai, Operasi Yustisi Tetap Digelar di Pasar

Kini, penanganan kelima kasus itu dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah. “Yang jelas kasus Pinjol semua ditarik Polda,” ujar Morry.

Advertisement

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur kemudahan pinjol ilegal. Sebab, pinjol ilegal biasanya mematok bunga yang sangat tinggi.

Ia mencontohkan ada kasus warga meminjam senilai Rp5 juta. Namun yang bersangkutan harus mengembalikan hingga Rp80 juta.

Baca Juga: Kwarcab Pramuka Boyolali Targetkan 1.000 Pembina Bersertifikat KMD

Advertisement

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming mudah. Sesulit apa pun masyarakat jangan tergoda dengan bentuk pinjaman online yang enggak ada badan hukumnya,” pesan Morry.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif