SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Komisi II DPRD Kota Solo melayangkan surat keberatan kepada Pimpinan Dewan (Pimwan) yang dianggap telah menyetujui pemanggilan Komisi III terhadap dua dinas, yaitu Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), tanpa berkoordinasi terlebih dulu dengan Komisi II.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (29/2/2012) lalu, Komisi III mengundang tim Pemkot yang terdiri atas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), DPU dan DTRK dalam membahas permasalahan terkait proyek di Solo Paragon. Padahal DPU dan DTRK merupakan dinas yang ada di bawah pengawasan Komisi II.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

”Kami sebelumnya sudah mengundang DPU dan DTRK untuk meminta klarifikasi tentang proyek di Solo Paragon dan sudah ada hasilnya. Tinggal menunggu untuk tindak lanjutnya sesuai prosedur. Kalau ternyata dari pihak manajemen Solo Paragon tidak memenuhi komitmen mereka dan proyek kembali berjalan tanpa memenuhi aturan, ya pastinya harus dibongkar. Tapi mengapa Komisi III justru kemarin memanggil lagi DPU dan DTRK? Dan dalam hal ini, Pimwan pun menyetujui pemanggilan itu tanpa berkomunikasi dulu dengan kami,” beber Djaswadi kepada wartawan di Gedung Dewan, Kamis (1/3/2012).

Djaswadi menyesalkan tidak adanya koordinasi dari Komisi III terkait pemanggilan terhadap DPU dan DTRK tersebut.

”Tidak menyoal pemanggilannya, tapi setidaknya kan bisa berkoodinasi dulu dengan Komisi II karena kami juga sudah memanggil DTRK dan DPU untuk mengklarifikasi soal proyek di Solo Paragon. Kan tinggal kroscek dengan kami bagaimana hasilnya, atau bisa juga dengan mengadakan rapat gabungan Komisi II dan Komisi III,” imbuh dia.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Solo, Hami Mijadid Irsyad menambahkan, pelayangan surat keberatan kepada Pimwan itu tidak dengan maksud membuat masalah dengan Pimwan ataupun Komisi III.

“Kami hanya tidak ingin ada tumpang tindih dalam menyikapi permasalahan yang kaitannya dengan kinerja dinas yang menjadi counterpart masing-masing komisi,” imbuhnya.

Sementara saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno menyatakan pemanggilan oleh Komisi III untuk mengklarifikasi permasalahan proyek di Solo Paragon, tidak ada salahnya. Sebab tentang proyek Solo Paragon, memang melibatkan beberapa dinas terkait di dalamnya, termasuk DPU dan DTRK.

(Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya