Soloraya
Sabtu, 4 Maret 2017 - 06:10 WIB

Pj. Kades Dimutasi Tanpa Alasan Jelas, Warga Gedangan Sukoharjo Resah

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Gedangan (FMPDG), Agus Tri Raharjo (kanan, pegang mik), berorasi saat aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Setda Sukoharjo, Senin (5/12/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Penjabat (Pj) Kepala Desa Gedangan dimutasi membuat warga resah.

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, karena Pemkab Sukoharjo memutasi penjabat (Pj) kepala desa setempat, Srihono, ke Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, tanpa alasan jelas. Srihono mengundurkan diri dari jabatan sekretaris desa (sekdes) sekaligus Pj. Kepala Desa Gedangan, Kamis (2/3/2017).

Advertisement

Srihono menyampaikan pengunduran diri dalam pertemuan dengan para tokoh masyarakat di Kantor Kepala Desa Gedangan, Kamis malam. Pertemuan itu dihadiri para ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), pengurus Badan Permusyawaran Desa (BPD) Gedangan dan Forum Masyarakat Peduli Desa Gedangan (FMPDG).

Selain itu, unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Grogol juga menghadiri pertemuan itu. Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Gedangan (FMPDG), Agus Tri Raharjo, mengatakan keresahan masyarakat muncul setelah mengetahui Srihono dimutasi ke Desa Pabelan, Kartasura.

Proses mutasi itu tanpa alasan yang jelas dan sewenang-wenang. Padahal, kinerja Srihono saat menjalankan roda pemerintahan selama lebih dari dua tahun tak mengecewakan masyarakat. “Beliau [Srihono] orang sini [Desa Gedangan], kerjanya bagus, bisa mengelola keuangan desa dan melayani masyarakat. Pertanyaannya, mengapa dimutasi? Proses mutasi sekdes tanpa alasan jelas, ini yang membuat warga resah,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (3/3/2017).

Advertisement

Jabatan Srihono sebagai sekdes bakal diisi perangkat desa yang bertugas di wilayah Kartasura. Bisa jadi, jabatan Srihono bakal diisi sekdes berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sementara warga meminta jabatan Srihono diisi calon sekdes dari Desa Gedangan.

Sesuai UU No. 6/2014 tentang Desa, pengisian jabatan sekdes dilakukan melalui proses seleksi di tingkat desa oleh kepala desa. Calon sekdes harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan seleksi. Persyaratan administrasi itu seperti pendidikan minimal SMA, usia minimal 20 tahun, dan maksimal 42 tahun.

“Aturannya jelas, jabatan sekdes harus diisi melalui proses seleksi. Calon sekdes yang mengikuti proses seleksi merupakan warga setempat yang mempunyai kemampuan dan integritas tinggi,” papar Agus.

Advertisement

Lebih jauh, Agus menambahkan para tokoh masyarakat bakal bermusyawarah untuk menyikapi permasalahan itu. Dia juga akan berkoordinasi dengan pengurus BPD Gedangan sebagai lembaga desa guna mencari solusi.

Sementara itu, mantan Pj. Kepala Desa Gedangan, Srihono, mengungkapkan surat keputusan (SK) mutasi berlaku mulai 23 Februari. Srihono mengaku telah menemui Camat Kartasura dan Kades Pabelan setelah menerima SK mutasi itu. Namun, ia meminta waktu untuk merampungkan permasalahan di Desa Gedangan.

Saat ini, Srihono masih menunggu apakah surat pengunduran diri sebagai Pj. Kades Gedangan disetujui Bupati atau tidak. “Terus terang saya serbadilema. Di satu sisi saya ingin mengejar karier, di sisi lain masyarakat belum bisa menerima kebijakan mutasi. Saya mengundurkan diri sebagai Pj. Kades Gedangan tadi malam [Kamis],” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif