Soloraya
Senin, 18 Oktober 2010 - 23:04 WIB

PJU ilegal bebani anggaran daerah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Penerangan jalan umum (PJU) swadaya masyarakat yang berada di 2.488 rukun tetangga (RT) di Sukoharjo belum resmi terdaftar di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Kepala UPTD PJU DPU Sukoharjo, Sumaryanto mewakili Kepala DPU Sukoharjo, AA Bambang Haryanto mengatakan jumlah titik lampu yang terdaftar resmi DPU sebanyak 9.173 titik, belum mewakili seluruh titik lampu yang terpasang di Kota Makmur. Dia menyatakan, titik lampu swadaya masyarakat yang belum didaftarakan diperkirakan lebih banyak.

Advertisement

“Namun, kami belum bisa mengetahui secara pasti titik lampu yang tidak resmi atau ilegal itu. Yang jelas PJU di 2.488 RT belum didaftar secara resmi,” jelas Sumaryanto saat dijumpai wartawan di kantornya, Senin (18/10).

Dia menambahkan, PJU di 2.488 RT yang belum resmi terdaftar itu antara lain berada di Kecamatan Polokarto, Grogol, dan Weru. Sementara lainnya, masih diusahakan untuk bisa didata. Seluruh PJU swadaya masyarakat itu, lanjut Sumaryanto, dibayarkan pemerintah kabupaten (Pemkab). Pembayaran pajak penerangan umum sendiri diambilkan dari 9% pajak listrik milik warga.

“PJU ilegal juga tetap dibayarkan Pemkab karena tagihan dari PLN tetap mengacu pada penggunaan listrik PJU secara keseluruhan. Untuk itu, PJU ilegal ini membenani anggaran daerah,” terang  Sumaryanto.

Advertisement

Dengan bekoordinasi dengan PLN, lanjut Sumaryanto, DPU berusaha menyosialisasikan kepada warga di 2.488 RT itu agar mengajukan izin pemutihan PJU swadaya resmi. Sosialisasi itu dilakukan ke tiap-tiap kelurahan dan kecamatan hingga ke tingkat RT.

“Untuk pengajuan izin pemutihan PJU swadaya resmi itu mudah. Tiap-tiap RT yang mendafatarkan juga akan mendapatkan lampu gratis,” jelas Sumaryanto.

Sumaryanto menjelaskan, agar keberadaan PJU swadaya masyarakat yang belum didaftarkan itu tidak terus membebani anggaran daerah maka diperlukan pencocokan data PJU dari PLN dan DPU. Di samping itu, DPU akan melakukan penertiban PJU ilegal.

Advertisement

“Sebelum penertiban, maka perlu didata dulu mana saja PJU yang tak resmi itu. Datanya juga harus sinkron dengan data yang dipegang PLN,” tandas dia.

hkt

Advertisement
Kata Kunci : Ilegal PJU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif