Soloraya
Rabu, 11 Januari 2012 - 18:49 WIB

PK Dikabulkan, 8 Eks Legislator Bebas

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - H Saiful Hidayat, mantan anggota DPRD Sragen yang termasuk salah satu terpidana kasus dana purnabakti yang dinyatakan bebas oleh putusan PK MA, Rabu (11/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/dok)

BEBAS -- H Saiful Hidayat, mantan anggota DPRD Sragen yang termasuk salah satu terpidana kasus dana purnabakti yang dinyatakan bebas oleh putusan PK MA, Rabu (11/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/dok)

SRAGEN – Setelah menjalani hukuman penjara sejak 18 Mei 2011, delapan mantan anggota DPRD Sragen terpidana kasus dugaan korupsi dana purnabakti 1999-2004, yakni H Saiful Hidayat cs akhirnya dilepaskan dari jeratan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 167/PK/Pid.Sus/2011 tertanggal 29 Desember 2011.
Advertisement

Putusan MA tentang peninjauan kembali (PK) tersebut baru diterima Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (11/1). Putusan itu menerangkan perbuatan delapan eks legislator terbukti bukan merupakan tindak pidana. Atas dasar itu, delapan eks legislator yang menjalani masa tahanan selama tujuh bulan dilepaskan dari tuduhan pidana atas kasus dugaan korupsi dana purnabakti.

Putusan MA itu dihasilkan dalam sidang yang melibatkan tiga hakim di MA. Tiga hakim memutuskan delapan mantan anggota Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Sragen periode 1999-2004 dinyatakan bebas. Ketiga hakim itu terdiri atas Dr M Hatta Ali SH MH, Prof Komariah S Sapardjaja dan hakim ad hoc Leopod Luhut Hutagalung SH MH. Dalam putusan itu nama Saiful Hidayat, Sutrisno Yuwono, Mualim, Pambudi Prayogo, Miswanto, Zaini, Heri Sanyoto dan Suharno tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dalam proses peradilan.

Pejabat Humas PN Sragen, Sahat P Sihombing, saat dihubungi Espos, Rabu sore, menerangkan dalam petikan putusan MA juga dijelaskan para terpidana terbebas dari segala tuntutan hukum serta harkat dan martabat mereka dipulihkan dari segala tuntutan hukum. “Untuk proses selanjutnya, salinan putusan MA itu diserahkan kepada eksekutor, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melepaskan para terpidana. Penyerahan surat ke Kejari dilakukan hari ini . Mengutip pernyataan Ketua PN Sragen, Didik Riyono Putro, para terpidana harus dilepaskan hari ini juga sampai pukul 24.00 WIB agar tidak terkena pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tandas Sahat.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kejari Sragen, Gatot Gunarto, mengaku hingga Rabu sore belum menerima surat dari PN Sragen terkait putusan PK kasus dugaan purnabakti. Dia tidak akan mengambil langkah sebelum mendapat surat dari PN. “Proses administrasinya cukup lama. Saya harus memanggil jaksanya dulu untuk mempelajari putusan MA itu bagaimana. Setelah membaca putusan MA, baru jaksa berpendapat untuk melaksanakan putusan itu,” tukasnya.

Sebelum mengeluarkan terpidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Gatot harus mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan MA. Dia berencana ke LP pada Kamis (12/1/2012) siang, setelah proses administrasi usai.

JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Advertisement

Nama eks legislator terpidana kasus korupsi dana purnabakti

H Saiful Hidayat (PPP)
Sutrisno Yuwono (Partai Golkar)
Miswanto (Partai Golkar)
Hery Sanyoto (PDIP)
Pambudi Prayoga (PDIP)
Mualim (PKB)
Zaini (PKB)
Suharno WD (PAN)

Sumber: PN Sragen

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif