Soloraya
Sabtu, 28 Agustus 2010 - 08:18 WIB

PK Golkar Kebakkramat gelar Muscam tandingan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kisruh di tubuh DPD Partai Golkar Karanganyar usai Musyawarah Daerah (Musda) 2010 kembali mencuat. Pimpinan Kecamatan (PK) Kebakkramat memilih mbalela dan menggelar musyawarah kecamatan (Muscam) tandingan untuk memilih Ketua PK baru.

Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar, Juliyatmono, kepada wartawan menyebutkan pelaksanaan Muscam seharusnya dilakukan di Kantor DPD setempat, sesuai dengan keputusan DPD. Namun PK Kebakkramat mengabaikan instruksi DPD dan memilih menggelar Muscam tandingan d luar DPD.

Advertisement

“Mau rapat 100 kali atau 1.000 kali pun kalau tidak mengindahkan peraturan organisasi maka itu ilegal, tidak sah. Apa pun hasilnya. Apalagi Muscam juga tak dihadiri oleh unsur DPD sebagai salah satu pemilik hak suara,” tegasnya di Kantor DPD Partai Golkar Karanganyar, Jumat (27/8).

Seperti juga disampaikan, untuk PK Kebakkramat, selain Muscam yang dimotori oleh Wagiyo di Kantor Desa Nangsri, ada kubu lain yang menggelar kegiatan serupa di Kantor DPD Karanganyar. Muscam terakhir di hadiri tujuh pimpinan desa dan mendapatkan restu dari pengurus DPD II.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Ketua PK Kebakkaramat demisioner, Wagiyo, menyatakan PK Partai Golkar Kebakkramat memilih menggelar Muscam di luar DPD untuk menghindari upaya intervensi pengurus DPD. Menurutnya, meski DPD menganggap Muscam ilegal, pihaknya tetap menilai sah karena dilaksanakan sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Advertisement

“Kami tidak mau (Muscam) di DPD karena di sana seperti demokrasi yang terpasung. Soal DPD menganggap Muscam PK Kebakkramat tidak sah karena di luar Kantor DPD, silakan saja. Semua tahu kami melaksanakan sesusai AD/ART yang ada, biar mereka menilai sendiri,” tandasnya. Wagiyo juga tidak peduli apakah hasil Muscam akan disahkan atau tidak. Menurutnya, setelah Muscam selesai, pengesahan struktur baru PK merupakan tanggung jawab dan kewajiban DPD.

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif