Karangnyar (Espos)–Tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Karanganyar menggelar seminar Sosialisasi Perda Nomor 20 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Sabtu (29/1).
Tampil sebagai pembicara dalam acara yang digelar Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar tersebut yakni Kabag Hukum Setda Karanganyar, Suprapto dan aktivis Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karanganyar, Ika Krama Jaya.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Suprapto antara lain menyampaikan, perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa diwujudkan dalam berbagai ragam. Di antaranya yakni perlindungan secara medis, hukum, ekonomi dan prsikis. “Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah adalah melakukan pendidikan tentang nilai-nilai arti kekerasan,” ujar Suprapto.
Sementara Ika Krama Jaya menjelaskan bagaimana alur mekanisme layanan jaringan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A). “Korban bisa melapor tindak kekerasan yang dialaminya ke LSM atau Ormas, Puskesmas, maupun ke sekretariat KP2A,” ujar Ika saat sosialisasi.
fas