Soloraya
Selasa, 30 April 2013 - 02:15 WIB

PKL ALKID : Pemkot Akan Berunding dengan Keraton

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pemkot Solo siap turun tangan mengatasi kerisauan pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Kidul (Alkid) perihal pengelolaan. Dalam pekan ini, Pemkot melalui Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo akan berunding dengan Keraton dan PKL Alkid.

“Pekan ini, kami akan bertemu dengan Keraton Solo untuk membahas persoalan PKL Alkid. Setelah itu, baru kita ketemu dengan PKL. Sebenarnya apa yang diinginkan dari PKL, nanti kita dengarkan suaranya. Ya, biar tidak berlarut-larut,” jelas Kepala DPP Kota Solo, Subagyo, kepada Solopos.com, Senin (29/4/2013).

Advertisement

Subagyo mengaku sejak awal terus berkoordinasi dengan Keraton dalam penataan PKL yang berjualan di Alkid. Namun fakta di lapangan, kata Subagyo, ditemukan pelanggaran yang justru dilakukan oleh PKL.

“Antara Keraton dan Pemkot selalu berkoordinasi. Kami pernah bertemu dengan Gusti Puger. Ada banyak hal yang diperbincangkan, ya pembahasannya tidak jauh dari bagaimana pengelolaan PKL ke depan,” kata Subagyo.

Diakui Subagyo, sejumlah aturan memang diterapkan oleh Keraton perihal jam operasional. Namun demikian, kata dia, pelanggaran tata tertib dan lainnya kerap dilanggar oleh PKL.
“Mengenai pembinaan memang menjadi tanggungjawab Pemkot. Namun Keraton juga bisa melakukan pembinaan karena tanah yang ditempati PKL milik Keraton,” jelas dia.

Advertisement

Kendati Alkid merupakan tanah Keraton, sambung Subagyo, namun tanggungjawab Pemkot Solo perihal pembinaan dan penataan tidak bisa lepas begitu saja.

“Kewajiban Pemkot ya membina masyarakat. Dalam hal ini PKL,” jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Budi Suharto memaparkan usulan PKL Alkid yang meminta agar dikelola Pemkot tidak bisa langsung direalisasikan. Namun Pemkot akan melihat sejauh mana pengelolaan tersebut.

Advertisement

“Artinya apakah pengelolaan itu menyalahi aturan itu. Satu hal yang perlu dipahami bersama bahwa semua tata ruang yang ada di Kota Solo merupakan kewenangan Pemkot,” ujar Budi.

Budi menegaskan keberadaan PKL sangat tidak tepat untuk berjualan karena Alkid masuk kawasan cagar budaya. Oleh sebab itu, pilihan alternatif yakni Pemkot akan mencarikan tempat layak bagi PKL.

“Status di sana (Alkid) merupakan kawasan cagar budaya. Sehingga tidak tepat jika ada hunian bahkan sampai ada aktivitas PKL. Keberadaan kawasan cagar budaya harus diwujudkan sebagai keramahan lingkungan, nyaman dan bebas dari PKL,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif