Soloraya
Senin, 7 Januari 2019 - 10:15 WIB

PKL Jl. Diponegoro Sragen Cueki Perintah Satpol PP untuk Pindah

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Belasan pedagang kaki lima (PKL) di pinggir Jl. Diponegoro Sragen tetap menjalani rutinitas berjualan seperti biasa meski sudah diminta pergi sejak awal Desember lalu dan sudah kerap ditegur petugas Satpol PP Sragen.

Pantauan Solopos.com di lokasi, Minggu (6/1/2019), sejumlah papan pengumuman berisi larangan berjualan bagi PKL terpasang di sejumlah titik. Namun, hal itu tidak membuat para PKL meninggalkan lokasi.

Advertisement

“Saya sudah lima tahun berjualan di sini. Saya sudah sering diperingatkan petugas Satpol PP. Pernah mereka memperingatkan dengan nada tinggi, tapi saya belum berniat meninggalkan lokasi ini,” ujar Mariyo, 59, pedagang empek-empek di utara Jl. Diponegoro Sragen, saat ditemui wartawan di lokasi.

Setelah beberapa kali mendapat teguran dari Satpol PP, Mariyo sempat menulis surat kepada Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Surat itu berisi permohonan dirinya tetap diizinkan berjualan selama kawasan itu belum dirombak menjadi fasilitas umum seperti trotoar atau taman.

Advertisement

Setelah beberapa kali mendapat teguran dari Satpol PP, Mariyo sempat menulis surat kepada Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Surat itu berisi permohonan dirinya tetap diizinkan berjualan selama kawasan itu belum dirombak menjadi fasilitas umum seperti trotoar atau taman.

“Surat itu saya titipkan kepada petugas satpam Kantor Bupati. Saya tidak tahu apakah surat itu benar-benar sudah dibaca Bupati. Tapi, sejak saat itu tidak ada lagi petugas Satpol PP yang datang. Intinya, saya hanya seorang pedagang kecil yang meminta tetap diizinkan berjualan di sini. Kalau mau dibangun taman atau trotoar, saya baru akan pergi,” ucap Mariyo.

Mariyo yang berjualan di sebelah timur Sungai Garuda mengaku sudah mendengar kabar terkait sterilisasi PKL di Jl. Diponegoro karena terdampak proyek double track KA. Menurutnya, sebagian PKL di barat Sungai Garuda sudah mengemasi lapaknya.

Advertisement

Ny. Yono, pedagang makanan ringan, mengaku belum pernah mendapat pemberitahuan tentang sterilisasi Jl. Diponegoro dari aktivitas PKL. Dia mengaku sudah berjualan di selatan rel KA selama belasan tahun.

“Saya berjualan di sini sejak anak saya masih SD, sekarang sudah 19 tahun dan bekerja di luar kota,” papar Ny. Yono.

Ny. Yono mengaku belum punya gambaran harus berjualan di mana jika Jl. Diponegoro harus steril dari aktivitas PKL. “Berjualan di sini itu harus sabar. Sekarang cenderung sepi pembeli. Tapi, tetap harus disyukuri namanya juga usaha. Kalau dilarang berjualan, ya belum tahu mau ke mana,” ujarnya.

Advertisement

Sesuai UU No. 23/2007 tentang Perkeretapian, jarak antara bangunan permukiman atau tempat usaha dengan rel minimal enam meter. Sementara bangunan PKL itu rata-rata hanya berjarak tiga meter dari rel KA.

Para PKL ini pun diminta bersiap untuk mengemasi lapak dan tenda karena kawasan itu harus netral dari aktivitas warga.

Saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen sudah mengajukan uang ganti rugi (UGR) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pengguna tanah. UGR itu akan diberikan kepada para PKL, pemilik los dan kios di pinggir rel KA di Jl. Diponegoro.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif