SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180403/489/907763/ternyata-40-pkl-jurug-pedaringan-orang-luar-solo">Pedagang Kaki Lima (PKL) </a>&nbsp;di sepanjang ruas jalan K.H. Masykur, Kentingan, Jebres, Solo, dipastikan pindah setelah Lebaran 2018. PKL diberi waktu hingga 30 Juni untuk angkat kaki dari lokasi mereka berjualan.</p><p>Kabid PKL Dinas Perdagangan Solo, Didik Anggono, mengatakan Pemkot Solo sudah mencapai kesepakatan dengan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/911603/lapak-ilegal-pkl-solo-malah-jadi-hunian">para PKL</a>. &ldquo;Intinya ya kami akan memberikan ongkos bongkar,&rdquo; kata Didik. Ongkos bongkar akan disesuaikan dengan jenis bangunan. Untuk bangunan semipermanen akan mendapatkan ongkos bongkar Rp50.000, sedangkan bangunan permanen akan diganti Rp65.000. Didik juga mengatakan keputusan itu sudah disetujui oleh semua PKL.</p><p><a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180513/489/915602/pkl-pedaringan-solo-pindah-juni">Seorang PKL </a>di Jl. K.H. Masykur Solo yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sudah menandatangani surat pernyataan bersedia pindah. &ldquo;Saya lupa tanggalnya, sekitar seminggu sebelum puasa. Tanda tangan itu dilakukan di Pendapa Kantor Kecamatan Jebres,&rdquo; katanya saat dijumpai <em>Solopos.com</em>, Minggu (20/5/2018).</p><p>Pedagang itu sekaligus mengumpulkan surat pernyataan bermaterai Rp6.000 disertai fotokopi KTP. Informasi yang diterimanya, surat pernyataan dan KTP itu akan digunakan untuk membuka rekening bank. Uang ganti rugi akan diberikan dengan sistem transfer.</p><p>&ldquo;Saya dapat ganti ongkos bongkar Rp50.000 per meter, tapi belum ada info kapan akan diberikan,&rdquo; katanya. Sambil menunggu keputusan lanjutan, dia masih bisa membuka dagangannya seperti biasa. &ldquo;Pindahnya nanti setelah Lebaran 2018. Belum tahu akan ke mana,&rdquo; tuturnya.</p><p><a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180329/489/906985/ditata-pkl-jurug-pedaringan-solo-minta-dibuatkan-selter">PKL lain</a> yang juga tak mau disebutkan namanya, menuturkan hal senada. Dia mengaku akan mendapatkan ganti rugi Rp60.000 untuk kiosnya yang permanen. &ldquo;Ada kabar akan dibukakan rekening bank tapi belum ada tindak lanjut,&rdquo; ujarnya. Pedagang itu sudah lebih dari sepuluh tahun menempati ruas jalan K.H. Masykur sebagai tempat tinggal sekaligus tempat berjualan.</p><p>&ldquo;Ya intinya, kalau tanah ini bukan hak kami mau bagaimana lagi, daripada nanti diback hoe malah barang-barang enggak bisa diselamatkan,&rdquo; ujarnya. Soal penggantian tempat, pedagang itu sama sekali tidak tahu. Dia mengatakan pemerintah belum memberi kejelasan.</p><p>&ldquo;Kalau saya berencana mencari rumah kontrakan sambil terus berjualan,&rdquo; ungkapnya.</p><p>Sementara itu, Koordinator PKL Jl. K.H. Masykur Solo, Maryono, tidak mau memberikan keterangan apapun. &ldquo;Silakan tanya kepada PKL langsung,&rdquo; katanya.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya