Soloraya
Minggu, 13 Mei 2018 - 06:00 WIB

PKL Pedaringan Solo Pindah Juni

Redaksi Solopos.com  /  Ivan Andimuhtarom  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–<a title="Ternyata, 40% PKL Jurug-Pedaringan Orang Luar Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180403/489/907763/ternyata-40-pkl-jurug-pedaringan-orang-luar-solo">Pedagang kaki lima (PKL)</a> sepanjang Jl. Ki Hajar Dewantara kawasan Pedaringan, Jebres, Solo bakal mengosongkan lapak pada Juni mendatang. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menertibkan PKL di sepanjang Jl. Ki Hajar Dewantara-Jl K.H. Masykur.<br /> <br />"Untuk yang di Pedaringan mulai barat <a title="Ikut Digugat soal Jual Beli BCB Keluarga Cendana, Ini Penjelasan BPN Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180506/489/914622/ikut-digugat-soal-jual-beli-bcb-keluarga-cendana-ini-penjelasan-bpn-solo-">Kantor BPN Solo</a> sampai Tugu Cembengan sudah mencapai kesepakatan," ujar koordinator PKL setempat Hadi Wasono kepada <em>Solopos.com</em>, Kamis (10/5/2018) sore.</p><p>Keputusan itu dicapai setelah PKL berdialog dengan Pemkot, Rabu (9/5/2018). "Kami diberi waktu hingga 30 Juni dan semua sudah sepakat," ujar Hadi.<br /> <br />Selain kesepakatan waktu, ada kompensasi yang disepakati <a title="Solo Magnet PKL, Bertambah 200 Pedagang Per Tahun" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/907908/solo-magnet-pkl-bertambah-200-pedagang-per-tahun">sekitar 40 PKL</a> tersebut. Setiap pemilik kios akan mendapatkan uang ganti rugi Rp65.000/m2 untuk kios permanen dan Rp50.000/m2 untuk semi permanen.<br /> <br />"Petugas Bank Jateng akan menguruskan, syaratnya cuma surat pernyataan bermeterai Rp6.000 dan fotokopi KTP," ujar Hadi. <br />Hadi mewakili PKL mengaku hanya bisa menerima keputusan itu. "Intinya kami semua sudah sepakat," ujarnya.</p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif