Soloraya
Jumat, 3 Juni 2016 - 12:47 WIB

PKL SOLO : Disdikpora Enggan Tanggapi Indikasi Korupsi Sunday Market

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jajaran Komisi III DPRD mengklarifikasi Paguyuban PKL Sunday Market ihwal pengelolaan Sunday Market di Gedung DPRD, Rabu (1/6/2016). (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

PKL Solo, Disdikpora sebagai atasan UPTD Sarana Prasarana Olahraga ogah tanggapi dugaan korupsi Sunday Market.

Solopos.com, SOLO–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo enggan menanggapi indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penarikan retribusi di Sunday Market kompleks Stadion Manahan. Disdikpora menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum pada Inspektorat.

Advertisement

Kepala Disdikpora, Etty Retnowati, memersilakan Inspektorat memeriksa dugaan penyelewengan dana retribusi Sunday Market yang terindikasi melibatkan UPTD Sarana Prasarana Olahraga Disdikpora serta Paguyuban PKL Sunday Market. Etty enggan berkomentar mengenai dugaan kebocoran retribusi di kegiatan tersebut. “Saya enggak mau komentar terkait itu. Inspektorat sudah masuk (memeriksa), ya sudah ikuti itu saja,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Kamis (2/6/2016).

Diberitakan sebelumnya, penarikan retribusi oleh paguyuban yang dilandasi memorandum of understanding (MoU) antara UPTD dan paguyuban dinilai tidak tepat karena melangkahi SK Wali Kota. Bagian Hukum dan HAM Pemkot menyatakan tindakan itu rawan mengarah ke tipikor. Disinggung adakah koordinasi antara Disdikpora dan UPTD terkait penyusunan MoU, Etty enggan menjawab gamblang. Dia hanya mengatakan tupoksi UPTD sudah diatur dalam perwali mengenai uraian tugas UPTD.

“Kalau dari segi retribusi mestinya memang menjadi tanggung jawab UPTD.”

Advertisement

Pihaknya bersama Inspektorat dan Bagian Hukum mengaku tengah mengkaji MoU yang berlaku sejak 2013 tersebut. Etty menegaskan perjanjian itu harus disesuaikan dengan Perda No.5/2016 tentang Retribusi Daerah yang akan berlaku mulai 2 Juli. Perda mengatur retribusi Sunday Market sebesar Rp2.500 per meter persegi lahan yang digunakan PKL. Tidak ada pungutan selain yang tercantum dalam perda. Ditanya apakah MoU tersebut masih berlaku di gelaran Sunday Market Minggu (5/6/2016), Etty lagi-lagi tidak menjawab tegas.

“Itu teknis. Tanya UPTD langsung saja,” kilahnya.

Ketua Komisi III DPRD, Honda Hendarto, menegaskan MoU antara paguyuban dan UPTD otomatis batal seiring lahirnya Perda No.5/2016. Dia mendorong SKPD terkait segera menyesuaikan diri agar tidak ada pelanggaran hukum berkepanjangan.

Advertisement

“MoU jelas tidak sesuai dengan SK Wali Kota. Semisal UPTD kekurangan pegawai untuk menarik retribusi, mestinya koordinasi dengan atasan untuk mencari solusi. Bukannya bertindak sepihak dengan menjalin kerja sama yang melawan aturan,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif