SOLOPOS.COM - Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) berjualan saat Sunday Market di kompleks Stadion Manahan, Solo, Minggu (5/6/2016). PKL tetap berjualan meskipun sebagian menerima pesan singkat Sunday Market libur. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

PKL Solo, Paguyuban berkukuh tetap menarik retribusi Sunday Market.

Solopos.com, SOLO–Paguyuban PKL Sunday Market berencana tetap terjun ke kompleks Stadion Manahan untuk menarik retribusi seribuan pedagang Sunday Market, Minggu (12/6/2016).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kuasa hukum Paguyuban PKL Sunday Market, Iskandri, mengatakan DPRD Solo tidak punya kewenangan untuk memutuskan apakah memorandum of understanding (MoU) antara UPTD Sarana dan Prasarana Olahraha Disdikpora Solo dengan Paguyuban tetap berlaku atau tidak. Menurut dia, penetapan semacam itu hanya bisa keluar dari putusan pengadilan.

“Sah atau tidaknya suatu perjanjuan yang bisa memutuskan pengadilan. Bukan kewenangan mereka [DPRD]? Kalau ada penetapan dari pengadilan, kami jelas akan patuh. Jadi MoU tetap berlaku. Kami akan mematuhi perjanjian untuk menarik retribusi PKL Sunday Market,” kata Iskandri kepada Solopos.com, Jumat (10/6/2016).

Iskandri menyampaikan paguyuban tidak bermaksud untuk mengotot bisa menarik retribusi pedagang Sunday Market. Hanya, lanjut dia, Paguyuban tidak ingin melanggar ketetapan di dalam MoU dengan tidak menjalankan tugas menarik retribusi pedagang Sunday Market. Iskandri menegaskan Paguyuban selama ini bekerja sesuai peraturan yang dibuat UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga Disdikpora.

“Yang buat perjanjuan bukan Paguyuban, tapi UPTD Manahan [Sarana dan Prasarana Olahraha Disdikpora]. Paguyuban kan bukan birokrasi. Kami hanya menjalankan hal teknis di dalam perjanjian. Kita kan mengenal hukum praduga tak bersalah. Apakah paguyuban yang salah dalam kasus retribusi? Kejaksaan kan belum selesai melakukan penyidikan,” ujar Iskandri.

Ditanya soal adanya perintah dari UPTD Sarana dan Prasana Disdikpora, Iskandri mengatakan, Paguyuban belum sama sekali mendapatkan surat atau informasi secara lisan untuk menghentikan tugas menarik retribusi pegadang Sunday Market.

Dia menegaskan paguyuban tetap akan menarik retribusi. Ditanya soal pendapatan paguyuban dari retribusi pedagang Sunday Market, Iskandri enggan berkomentar, termasuk saat Espos menyinggung soal potensi retribusi Sunday Market yang disebut-sebut mencapai Rp15 juta per Minggu.

“Data sudah kami laporkan kepada penyidik Kejaksaan. Jadi kita lihat, siapa yang salah dan yang benar? Apa anggota dewan yang terhormat nanti tidak malu kalau ternyata Paguyuban dinyatakan tidak bersalah? Kami selama ini dituding yang membuat masalah. Kami sudah menjalankan semua hal sesuai perjanjian. Yang membuat perjanjian sekali lagi bukan Paguyuban, tapi UPTD,” tanggap Iskandri.

Sebagai informasi, penarikan retribusi PKL Sunday Market, Minggu (5/6/2016), tidak lagi dilakukan pengurus Paguyuban PKL Sunday Market, melainkan oleh delapan karyawan UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga Disdikpora ditemani lima personel Tim Pemeriksaan Khusus Pengelolaan Sunday Market dari Kantor Inspektorat Solo. Bukan hanya menarik retribusi, mereka juga mencatat identitas para PKL Sunday Market.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD menegaskan Paguyuban PKL Sunday Market tak lagi berhak menarik retribusi pedagang Sunday Market. Legislator menilai paguyuban salah kaprah dengan masih menjadikan MoU sebagai dasar penarikan retribusi. MoU dianggap batal karena melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) Perdata.

Ketua DPRD Solo, Teguh Prakosa, mengkritik legislator yang kurang cermat melihat potensi pemasukan Sunday Market. Menurut dia, Komisi III yang membidangi retribusi semestinya skeptis sejak awal dengan setoran Sunday Market yang hanya Rp3 juta sepekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya