Solopos.com, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengubah kebijakan untuk pedagang musiman takjil dan hidangan sahur di Karanganyar pada Ramadan 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk tahun ini, para PKL takjil dan hidangan sahur diperbolehkan berjualan dengan beberapa syarat.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan aturan untuk PKL takjil dan hidangan sahur diberikan kelonggaran seperti beberapa sektor lainnya. Sehingga, berbeda dengan tahun lalu yang dipastikan ditertibkan oleh Satpol PP, tahun ini para PKL takjil musiman hanya dipantau.
“Kalau tahun lalu kan kasus Covid-19 masih baru. Jadi langkah antisipasinya ketat sekali yang membuat PKL tak bisa jualan karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Kalau tahun ini boleh dengan pengawasan dari kami, dan harus taat protokol kesehatan,” jelas Yophy kepada Solopos.com, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Museum Dayu Karanganyar Dibuka Terbatas, Cuma 100 Pengunjung Per Hari
Yophy menjelaskan langkah yang dilakukan Satpol PP adalah berpatroli dan menegur PKL takjil apabila melanggar protokol kesehatan. Dia menilai kelonggaran yang diberikan Bupati Karanganyar tidak boleh membuat lengah. Hal ini lantaran pencegahan persebaran Covid-19 membutuhkan kerjasama dan kesadaran yang dilakukan oleh semua pihak.
“Justru harus membuktikan ke Pemkab kalau diberikan kelonggaran tetap bisa mematuhi prokes. Biar nanti kedepannya lebih enak. Jangan malah jadi bomerang buat warga sendiri,” beber dia.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pada Ramadan 2020, Pemkab Karanganyar melarang adanya aktivitas pedagang takjil di tepi jalan lantaran wabah Covid-19. Larangan ditujukan untuk menghindari adanya potensi kerumunan yang kerap terjadi menjelang jam buka puasa. Selain itu toko dan aktivitas perdagangan kala itu diwajibkan berhenti pukul 21.00 WIB.