SOLOPOS.COM - Acara Sidang Pleno II TKPSDA WS Bengawan Solo di Grand Mercure Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (14/6/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Bengawan Solo menggelar acara Sidang Pleno II TKPSDA WS Bengawan Solo di Grand Mercure Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (14/6/2023).

Berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, TKPSDA WS Bengawan Solo merupakan wadah koordinasi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 303/KPTS/M/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bengawan Solo mempunyai tugas dan fungsi membantu Menteri PUPR dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air, khususnya WS Bengawan Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Susunan keanggotaan TKPSDA WS Bengawan Solo periode 2019-2024 berjumlah 74 anggota dengan komposisi 37 anggota dari unsur Pemerintah dan 37 anggota dari unsur Nonpemerintah.

Kepala Sekretariat TKPSDA WS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, dalam sambutannya menyampaikan sekretariat memfasilitasi pelaksanaan rangkaian Masa Sidang 2 TKPSDA WS Bengawan Solo tahun 2023, yang meliputi Sidang Komisi 1,2, dan 3 yang telah dilaksanakan pada Selasa (13/6/2023) dan Sidang Pleno 2 pada Rabu (14/6/2023).

Sidang Komisi telah membahas terkait Implementasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, Rencana Pengelolaan Bendungan Songputri dan Parangjoho di Kabupaten Wonogiri, Kegiatan Penertiban, Pembinaan dan Pengendalian Penambangan Ilegal Minerba WS Bengawan Solo di Provinsi Jawa Timur serta Kearifan Lokal Masyarakat dalam Menyikapi Bencana Banjir di Komunitasnya..

Sidang pleno yang dipimpin oleh Yuli Narpito Supratman dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua TKPSDA WS Bengawan Solo membahas dua materi yaitu Kepmen PUPR No. 605 Tahun 2023 tentang Pola PSDA WS Bengawan Solo oleh Ali Rahmat (Kepala Bidang KPI SDA BBWS Bengawan Solo) dan Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta RPP turunannya oleh Khamdanah (Subkoordinator PUU Bagian Hukum dan Kompu Setditjen SDA). Di akhir sesi juga disampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi rekomendasi TKPSDA oleh Kepala Sekretariat TKPSDA WS Bengawan Solo.

Sidang Pleno II kali ini menghasilkan tujuh rekomendasi, yakni mengenai Implementasi KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus), Penanganan Sedimentasi di Wilayah Hulu Bendungan, Rencana Pengelolaan Bendungan Songputri dan Parangjoho di Kabupaten Wonogiri, Penertiban, Pembinaan, dan Pengendalian Penambangan Ilegal di Wilayah Sungai Bengawan Solo.

Selain itu juga Kearifan Lokal Masyarakat dalam Menyikapi Bencana Banjir di Komunitasnya, Penyampaian Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Bengawan Solo, dan Kajian Partisipatif dan Penetapan Sempadan Sungai di WS Bengawan Solo.

Sekretariat TKPSDA WS Bengawan Solo segera menyampaikan rekomendasi hasil Sidang Pleno II kepada pimpinan daerah dan instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya