Solopos.com, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akan menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020 tingkat kota, Rabu (16/11/2020) pagi, di The Sunan Hotel.
Rapat akan digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat, antara lain semua peserta harus menunjukkan hasil rapid test Covid-19 nonreaktif.
Sebelumnya, rekapitulasi suara tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah selesai pada Senin (14/12/2020). KPU sudah mengirim undangan rapat rekapitulasi suara tingkat kota ke dua pasangan cawali-cawawali dan tim pemenangan.
Warga Gadingan Sukoharjo Hilang Diduga Terseret Arus Sungai Bengawan Solo
Warga Gadingan Sukoharjo Hilang Diduga Terseret Arus Sungai Bengawan Solo
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020), mengatakan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Solo 2020 akan berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Rekapitulasi akan mulai dari Kecamatan Jebres, kemudian Pasar Kliwon, Serengan, Laweyan, serta terakhir, Banjarsari. Nurul akan memimpin langsung proses rekapitulasi penghitungan suara lima kecamatan itu.
Rapat Pleno KPU Sukoharjo: Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Baki Hujan Interupsi, Kenapa?
“Masing-masing pasangan calon dapat mengajukan saksi paling banyak empat orang dengan ketentuan dua orang paling banyak sebagai peserta rapat pleno,” ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo serta Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Solo juga akan menghadiri rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2020 itu.
Nurul mengingatkan seluruh peserta rapat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memakai alat pelindung diri (APD). APD tersebut minimal memakai masker standar yang menutup hidung, mulut, hingga dagu.
Pengusaha Asal Solo Ini Punya 297 Restoran di 4 Negara, Semuanya Dikelola Sesuai Syariat Islam
Sedangkan bagi saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat tertulis bertanda tangan pasangan cawali-cawawali atau tim kampanye tingkat kota. Seluruh peserta rapat juga harus membawa hasil swab test negatif Covid-19 atau hasil rapid test nonreaktif.
“Ketentuan itu merupakan keharusan sebagai upaya kami mencegah persebaran dan penularan Covid-19 dalam kondisi pandemi ini. Penerapan protokol kesehatan secara ketat sudah kami lakukan dalam setiap tahapan pilkada yang berjalan selama ini,” terangnya.