SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Sragen mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen segera mengeksekusi barang bukti (BB) kasus purnabhakti senilai Rp 2,161 miliar yang disimpan di Bank Jateng Sragen. Eksekusi BB kasus purnabhakti tidak perlu menunggu Ashar Astika, terpidana kasus purnabhakti ditemukan karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Penegasan itu disampaikan Pejabat Humas PN Sragen, Sahat P Sihombing SH, saat dijumpai wartawan, Selasa (15/11/2011), di ruang kerjanya. Dia mengungkapkan PN Sragen belum menerima pemberitahuan dari pihak Kejari terkait eksekusi barang bukti. Tanda terima BB tersebut, kat dia, masih disimpan Panitera Sekretaris PN Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dengan kondisi keuangan daerah Sragen yang mengalami defisit, seperti diberitakan di media massa, maka eksekusi BB kasus purnabakti itu mestinya segera dilakukan. Dengan demikian uang Rp 2,161 miliar itu bisa masuk ke kas daerah dan bisa menutup defisit keuangan daerah. Saya rasa dalam eksekusi BB tidak perlu menunggu terpidana yang kabur tertangkap dulu, kan proses eksekusi sudah berjalan,” tegas Sahat.

Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto SH, saat dihubungi Solopos.com mengaku segera menyiapkan jaksa untuk mengeksekusi BB kasus purnabhakti yang melibatkan 25 mantan anggota DPRD Periode 1999-2004. “Ya, besok akan saya siapkan jaksa untuk eksekusi BB. Dalam eksekusi BB ini tidak perlu menunggu Pak Ashar ditangkap,” tambahnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya