Soloraya
Selasa, 15 November 2011 - 15:24 WIB

PN desak Kejari eksekusi BB

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Sragen mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen segera mengeksekusi barang bukti (BB) kasus purnabhakti senilai Rp 2,161 miliar yang disimpan di Bank Jateng Sragen. Eksekusi BB kasus purnabhakti tidak perlu menunggu Ashar Astika, terpidana kasus purnabhakti ditemukan karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Penegasan itu disampaikan Pejabat Humas PN Sragen, Sahat P Sihombing SH, saat dijumpai wartawan, Selasa (15/11/2011), di ruang kerjanya. Dia mengungkapkan PN Sragen belum menerima pemberitahuan dari pihak Kejari terkait eksekusi barang bukti. Tanda terima BB tersebut, kat dia, masih disimpan Panitera Sekretaris PN Sragen.

Advertisement

“Dengan kondisi keuangan daerah Sragen yang mengalami defisit, seperti diberitakan di media massa, maka eksekusi BB kasus purnabakti itu mestinya segera dilakukan. Dengan demikian uang Rp 2,161 miliar itu bisa masuk ke kas daerah dan bisa menutup defisit keuangan daerah. Saya rasa dalam eksekusi BB tidak perlu menunggu terpidana yang kabur tertangkap dulu, kan proses eksekusi sudah berjalan,” tegas Sahat.

Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto SH, saat dihubungi Solopos.com mengaku segera menyiapkan jaksa untuk mengeksekusi BB kasus purnabhakti yang melibatkan 25 mantan anggota DPRD Periode 1999-2004. “Ya, besok akan saya siapkan jaksa untuk eksekusi BB. Dalam eksekusi BB ini tidak perlu menunggu Pak Ashar ditangkap,” tambahnya.

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif