SOLOPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. (Google maps)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar mulai kebanjiran permohonan surat keterangan bebas terpidana dari para bakal calon legislatif (bacaleg). Setidaknya ada 18 pengajuan permohonan dari para bacaleg yang sudah diterima PN.

Permohonan tersebut masuk sejak 2 Mei atau selang sehari dibukanya jadwal pendaftaran bacaleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Panitera Muda PN Karanganyar, Wesik Robi, mengatakan pengajuan permohonan surat bebas terpidana bisa diajukan baik secara online maupun manual. Dalam proses pendaftaran bacaleg di Pemilu 2024 mendatang, surat keterangan bebas ini menjadi salah satu syarat wajib. “Sejauh ini sudah ada 18 permohonan yang kita terima,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Dari 18 surat permohonan, lanjut dia, terdapat bacaleg yang akan bertarung di pileg di luar Karanganyar. Permohonan surat tersebut tetap melalui PN Karanganyar, meski bacaleg itu akan maju di daerah lain sesuai domisili masing-masing.

Saat ini permohonan pengajuan surat bebas terpidana baru bisa dilakukan manual. Sebab layanan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) secara online mengalami terkendala sistem. “Setiap surat permohonan yang masuk langsung kita lakukan pengecekan dengan rekam data di PN Karanganyar. Begitu pula dengan rekam data putusan di Mahkamah Agung,” katanya.

Dengan pengecekan rekam data tersebut akan diketahui apakah calon pernah tersangkut kasus pidana atau tidak. Sejauh ini dari 18 permohonan tersebut belum ditemukan bacaleg mantan terpidana.

Diperkirakan kenaikan permohonan surat bebas pidana tersebut akan terjadi sepekan menjelang penutupan pendaftaran bacaleg. Sesuai peraturan KPU, bagi setiap bakal caleg yang pernah tersangkut kasus pidana dapat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) namun dengan syarat. Ketentuan tersebut yakni harus sudah bebas tanpa syarat dalam waktu lima tahun terhitung sejak hari bebas sampai dengan hari terakhir pengajuan bakal calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya