Soloraya
Kamis, 4 Mei 2023 - 17:07 WIB

PN Klaten Eksekusi 17 Lahan Kena Tol Solo-Jogja Pekan Depan, Termasuk di Ngawen

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk hasil musyawarah desa terkait tol Solo-Jogja terpasang di depan gang masuk Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Rabu (11/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten menjadwalkan eksekusi 17 bidang lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja pada pekan depan. Eksekusi dijadwalkan pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023).

Proses eksekusi itu dilakukan PN setelah proses hukum di pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain itu ada permohonan yang diajukan ke pengadilan.

Advertisement

“Eksekusi 17 bidang tanah terkait jalan tol sudah dijadwalkan pada 10-11 Mei 2023,” kata Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui wartawan di PN Klaten, Kamis (4/5/2023).

Belasan bidang lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja itu tersebar di beberapa desa di Klaten. Sebanyak 13 bidang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, dua bidang di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.

Advertisement

Belasan bidang lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja itu tersebar di beberapa desa di Klaten. Sebanyak 13 bidang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, dua bidang di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.

Kemudian satu bidang di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, dan satu bidang di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen. Sebelum eksekusi, PN sudah melakukan upaya aanmaning pada April lalu.

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran kepada tergugat (yang kalah) agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

Advertisement

“Terhadap aanmaning, satu orang secara sukarela menyatakan menerima dan dia sudah mengambil uang penitipan ganti kerugian [uang ganti rugi terhadap lahan terdampak tol yang dititipkan di Pengadilan]. Sehingga [yang akan dilakukan eksekusi] tinggal sisanya,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan pengadilan baru bisa melaksanakan eksekusi setelah ada permohonan. “Kalau belum ada permohonan pelaksanaan eksekusi, pengadilan tidak bisa serta merta melaksanakan eksekusi,” jelas dia.

Proses eksekusi itu dilakukan ketika perkara hukum sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Rudi menambahkan ketika sudah dapat dilaksanakan tetapi ternyata pihak yang kalah tidak mau melaksanakan secara sukarela, prosedurnya adalah eksekusi.

Advertisement

“Eksekusi akan bisa dilaksanakan ketika ada permohonan terlebih dahulu dan pemohon eksekusi sudah memenuhi kewajibannya terkait hal-hal pelaksanakaan eksekusi,” kata Rudi.

Ketika permohonan sudah diajukan, pengadilan akan melakukan telaah. Setelah itu, ada tahapan pencocokan data terkait objek yang disengketakan yang akan dilaksanakan eksekusi. Selain itu ada tahapan aanmaning.

Tanggapan Warga

Aanmaning itu memanggil para pihak yang berpekara yang sifatnya teguran apakah dia melaksanakan secara sukarela atau tidak. Kalau tidak, maka sudah pasti berhadapan dengan eksekusi. Kalau dia secara sukarela berarti selesai,” kata dia.

Advertisement

Rudi mengatakan mendekati hari pelaksanaan eksekusi belasan bidang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja, PN Klaten akan menggelar rapat koordinasi. Dia berharap proses eksekusi itu bisa berjalan lancar, aman, nyaman, serta damai.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik belasan bidang lahan terdampak tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, kukuh belum menyetujui UGR tol. Mereka belum setuju bukan soal nominal uang melainkan proses penilaian UGR yang dinilai tidak sesuai peraturan.

Ada 13 warga yang sebelumnya menyatakan tidak setuju dengan UGR yang ditawarkan. Warga kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan gugatan ke PN Klaten. Namun, gugatan tak dikabulkan.

Warga kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi ditolak. Lantaran belum menyetujui, UGR tol untuk belasan warga itu dititipkan di pengadilan atau konsinyasi.

Terkait proses eksekusi yang direncanakan pekan depan, salah satu warga Desa Pepe, Hartana, mengatakan hingga kini belum menerima informasi resmi terkait rencana jadwal eksekusi itu.

“Informasi cuma dari mulut ke mulut. Secara resmi, secara yuridis kami belum menerima surat. Sampai hari ini kami belum menerima surat apa pun termasuk surat konsinyasi dulu,” kata Hartana, Kamis.

Terkait aanmaning, Hartana mengatakan mendapatkan satu kali panggilan dari pengadilan. Dia menjelaskan sudah menunjuk pengacara untuk mendatangi panggilan tersebut. “Untuk aanmaning saya menunjuk pengacara dan pengacara datang,” kata Hartana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif