Soloraya
Sabtu, 15 Januari 2022 - 15:01 WIB

PN Klaten Selesaikan 697 Perkara Sepanjang 2021

Ponco Suseno  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan (Detik.com/iStock)

Solopos.com, KLATEN — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten merampungkan 697 perkara sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, 32 di antaranya adalah perkara permohonan keberatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja terhadap nilai uang ganti rugi (UGR).

Demikian penjelasan Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, kepada Solopos.com, Jumat (14/1/2022) sore. Sebanyak 679 perkara itu terdiri atas 373 perkara perdata dan 324 perkara pidana. “Persentase penyelesaian perkara mencapai 90,68 persen atau temasuk kategori hijau,” kata Rudi.

Advertisement

Sebanyak 373 perkara perdata tersebut dari beberapa jenis perkara. Masing-masing, gugatan biasa (130 perkara), gugatan sederhana (62 perkara), permohonan (147 perkara), permohonan keberatan (32 perkara), dan perlawanan (2 perkara).

Baca Juga: Ulah Nakal Bento, Colek Biduan di Klaten Lalu Menghilang

“Di dalam perkara perdata sudah termasuk permohonan keberatan uang ganti rugi jalan tol Solo-Jogja. Dari 32 perkara yang masuk, semuanya sudah diselesaikan [tidak diterima PN Kelas IA Klaten]. Selanjutnya, terdapat 12 perkara ke kasasi [PN Kelas IA Klaten memedomani peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” kata Rudi.

Advertisement

PN Kelas IA Klaten juga telah merampungkan 324 perkara pidana. Hal itu terdiri atas 270 pidana biasa, 44 pidana cepat, dan 10 pidana anak.

“Di tahun 2021, PN Kelas I A Klaten juga memperoleh beberapa penghargaan. Seperti terakreditasi A dari Badan Peradilan Umum MA,” ujarnya.

Baca Juga: Ger! Harga Tanah di Klaten Naik Jadi Rp1,5 Miliar Gegara Tol Solo-Jogja

Advertisement

Penghargaan lainnya adalah Prasidatama 2021 dalam kategori penggunaan bahasa Indonesia terbaik I, penghargaan pengalokasian SDM sebagai petugas pemberi layanan bagi penyandang disabilitas. Kemudian penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja pelayanan berpredikat menuju wilayah bebas korupsi (WBK).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif