SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo meninjau kondisi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwedari, Solo, Jumat (10/6/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO– Pemkot Solo akan melakukan penataan kawasan Sriwedari menjadi seperti semula untuk ruang publik termasuk tindak lanjut pembangunan Masjid Sriwedari Solo. Namun, penataan itu tidak dilakukan dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Sekda Solo Budi Murtono saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kompleks Balai Kota Solo, Rabu (6/12/2023) sore. Dia mengatakan aset di kawasan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, sudah menjadi hak pakai Pemkot Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Pembangunan masjid akan kami bahas lagi. Penataan Sriwedari tak hanya pembangunan masjid, namun seluruh kawasan akan kami tata bersama menjadi ruang publik dan ikon Kota Solo, kata dia.

Namun, lanjut Budi, Pemkot Solo belum mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan untuk revitalisasi kawasan Sriwedari dalam waktu dekat. Nantinya ada penjelasan lebih lanjut terkait perencanaan kawasan Sriwedari dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo.

“Kami akan menyusun master plan, akan kami sampaikan lagi,” ungkap dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto menjelaskan Kejaksaan Negeri Surakarta ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Pemkot Solo untuk menangani perkara sengketa aset di kawasan Sriwedari. Pihak bersengketa antara ahli waris dan Pemkot Solo sudah tahap pelaksanaan permohonan sita eksekusi.

Menurut dia, Pemkot Solo memiliki bukti hak pakai No. 0026, 40, 46, dan hak pakai 41. Melalui dasar itu Pemkot Solo melakukan perlawanan pada 2021.

Menurut dia, Pemkot Solo menunjukkan perlawanan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 9 Juli 2021. Perlawanan Pemkot Solo tak dikabulkan. Selanjutnya Pemkot Solo melakukan upaya banding ke Pengadilan Negeri Semarang pada 2021, namun tak diterima.

“Tahap kasasi di sinilah putusan Mahkamah Agung menerima perlawanan sehingga pada saat itu putusan Mahkamah Agung pada intinya adalah mengabulkan permohonan kasasi pihak Pemkot Solo, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang,” papar dia.

“Kemudian mengabulkan perlawanan kami dan menyatakan tak sah sita eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surakarta pada saat itu. Kemudian memerintahkan Ketua PN mengangkat sita eksekusi atas bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Susanto, membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dimohon terlawan (ahli waris). Atas putusan kasasi itu termohon kasasi atau terlawan mengajukan peninjauan kembali. Putusan MA 24 Agustus 2023 itu menguatkan putusan kasasi atau menolak peninjauan kembali para pemohon.

“Pemkot Solo memohon salinan putusan. Dan kedua adalah memohon untuk mengangkat sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Surakarta. Pada hari ini 6 Desember 2023, Pengadilan Negeri Surakarta bersama dibacakan penetapan pengangkatan sita eksekusi yang dilakukan pemohon pada waktu itu,” ujarnya.

Menurut dia, pengangkatan sita eksekusi itu membuat Pemkot Solo berhak atas hak pakai No. 0026, 046, 40, dan hak pakai 41 di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya