Soloraya
Rabu, 6 Desember 2023 - 16:29 WIB

PN Solo Angkat Sita Eksekusi Kawasan Sriwedari, Ahli Waris akan Melawan

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo D.B. Susanto (tengah), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono (kedua dari kiri) berbincang saat pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi Sriwedari di Plaza Sriwedari, Solo, Rabu (6/12/2023). (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO– Ahli Waris RMT Wirjodiningrat mengklaim pengangkatan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berdampak terhadap status kepemilikan tanah di kawasan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (6/12/2023). Ahli waris akan melakukan perlawanan eksekusi.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Para Ahli Waris RMT Wirjodiningrat HM Anwar Rachman kepada wartawan melalui sambungan telepon. Dia menjelaskan status kepemilikan tanah di kawasan Sriwedari sudah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Menurut dia, perlawanan permohonan pengangkatan sita ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan oleh Pemkot Solo berdasarkan bukti sertifikat baru yang diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah, setelah aanmaning sebanyak 13 kali, dan sita eksekusi.

“Artinya, sita eksekusi itu diajukan dengan berdasarkan bukti palsu. Nah, mereka mengajukan permohonan kepada MA untuk membatalkan kepemilikan tanah tersebut, status kepemilikan itu. Dan minta kepada MA untuk angkat sita itu,” jelas dia.

Advertisement

“Artinya, sita eksekusi itu diajukan dengan berdasarkan bukti palsu. Nah, mereka mengajukan permohonan kepada MA untuk membatalkan kepemilikan tanah tersebut, status kepemilikan itu. Dan minta kepada MA untuk angkat sita itu,” jelas dia.

Dia mengatakan permohonan pertama tentang putusan kepemilikan tidak bisa dieksekusi ditolak MA. Namun yang dikabulkan MA adalah pengangkatan sita eksekusi di kawasan Sriwedari.

“Tanpa sita pun kami bisa eksekusi tidak ada masalah. Jadi yang dibatalkan sita eksekusi, bukan eksekusinya. Sita eksekusi dan eksekusi itu beda. Sita eksekusi hampir sama dengan sita jaminan. Cuman sita jaminan diletakkan pada saat perkara itu berlangsung. Kalau sita eksekusi dilakukan setelah perkara itu mempunyai hukum tetap,” papar dia.

Advertisement

Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I Khusus, Sumardi, mengangkat sita eksekusi sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di kawasan Sriwedari, Solo, Rabu (6/12/2023).

Sumardi memimpin acara pengangkatan sita eksekusi di Plaza Sriwedari, pukul 10.00 WIB, didampingi Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta.

Acara pengangkatan sita eksekusi itu dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, Camat Laweyan Endang Sabar, dan sejumlah jajaran Pemkot Solo.

Advertisement

Sumardi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249 K/Pdt/2012.

Sumardi menjelaskan mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295 seluas lebih kurang 99.889 meter persegi.

Aset itu tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Advertisement

Berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad. 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Solo dengan batas-batas, yakni sebelah utara Jl Brig. Jend. Slamet Riyadi.

Sebelah timur Jl Museum, sebelah selatan Jl Kebangkitan Nasional, dan sebelah barat Jl Bhayangkara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif