SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo D.B. Susanto (tengah), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono (kedua dari kiri) berbincang saat pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi Sriwedari di Plaza Sriwedari, Solo, Rabu (6/12/2023). (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO– Ahli Waris RMT Wirjodiningrat mengklaim pengangkatan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berdampak terhadap status kepemilikan tanah di kawasan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (6/12/2023). Ahli waris akan melakukan perlawanan eksekusi.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Para Ahli Waris RMT Wirjodiningrat HM Anwar Rachman kepada wartawan melalui sambungan telepon. Dia menjelaskan status kepemilikan tanah di kawasan Sriwedari sudah berkekuatan hukum tetap.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut dia, perlawanan permohonan pengangkatan sita ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan oleh Pemkot Solo berdasarkan bukti sertifikat baru yang diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah, setelah aanmaning sebanyak 13 kali, dan sita eksekusi.

“Artinya, sita eksekusi itu diajukan dengan berdasarkan bukti palsu. Nah, mereka mengajukan permohonan kepada MA untuk membatalkan kepemilikan tanah tersebut, status kepemilikan itu. Dan minta kepada MA untuk angkat sita itu,” jelas dia.

Dia mengatakan permohonan pertama tentang putusan kepemilikan tidak bisa dieksekusi ditolak MA. Namun yang dikabulkan MA adalah pengangkatan sita eksekusi di kawasan Sriwedari.

“Tanpa sita pun kami bisa eksekusi tidak ada masalah. Jadi yang dibatalkan sita eksekusi, bukan eksekusinya. Sita eksekusi dan eksekusi itu beda. Sita eksekusi hampir sama dengan sita jaminan. Cuman sita jaminan diletakkan pada saat perkara itu berlangsung. Kalau sita eksekusi dilakukan setelah perkara itu mempunyai hukum tetap,” papar dia.

Anwar mengatakan ahli waris akan mengajukan eksekusi karena putusan sudah inkrah. Putusan tidak bisa dibatalkan dengan putusan apapun karena upaya hukum sudah ditutup. Dia mengklaim bahkan presiden tidak bisa membatalkan putusan itu.

Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I Khusus, Sumardi, mengangkat sita eksekusi sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di kawasan Sriwedari, Solo, Rabu (6/12/2023).

Sumardi memimpin acara pengangkatan sita eksekusi di Plaza Sriwedari, pukul 10.00 WIB, didampingi Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta.

Acara pengangkatan sita eksekusi itu dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, Camat Laweyan Endang Sabar, dan sejumlah jajaran Pemkot Solo.

Sumardi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249 K/Pdt/2012.

Sumardi menjelaskan mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295 seluas lebih kurang 99.889 meter persegi.

Aset itu tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad. 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Solo dengan batas-batas, yakni sebelah utara Jl Brig. Jend. Slamet Riyadi.

Sebelah timur Jl Museum, sebelah selatan Jl Kebangkitan Nasional, dan sebelah barat Jl Bhayangkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya