Soloraya
Rabu, 4 Maret 2020 - 17:13 WIB

PN Solo Gelar Rakor Bahas Rencana Eksekusi Lahan Sriwedari

Ichsan Kholif Rahman  /  Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah wisatawan dan warga mengunjungi Taman Sriwedari, Kamis (19/5/2016). Kawasan cagar budaya itu pernah menghelat kongres besar Sarekat Islam (SI), pelopor pergerakan nasional, pada Maret 1913. (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menerbitkan surat penetapan eksekusi pengosongan paksa lahan Sriwedari pada 21 Februari 2020 lalu.

Sebelumnya, surat yang sama meluncur pada November 2018 yang berujung batalnya eksekusi. Dalam surat itu, Pemkot Solo diminta menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare kepada ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Rabu (4/3/2020), PN Solo akan mengadakan rapat koordinasi membahas pengamanan eksekusi itu bersama jajaran kepolisian, TNI, dan Satpol PP Solo.

Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol, saat ditemui wartawan, Rabu, mengatakan belum dipastikan kapan eksekusi pengosongan lahan Sriwedari akan dilaksanakan.

Advertisement

Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol, saat ditemui wartawan, Rabu, mengatakan belum dipastikan kapan eksekusi pengosongan lahan Sriwedari akan dilaksanakan.

Bukan Pakai Masker, Ini Saran Dinkes Klaten Tangkal Virus Corona

Dia masih menunggu seusai rapat koordinasi itu. Menurutnya, rapat itu hanya melibatkan pemohon eksekusi (ahli waris Sriwedari) dan pihak keamanan saja.

Advertisement

Ia menjelaskan sengketa lahan Sriwedari yang dimulai sejak 1970 itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Perkara ini dimenangi oleh ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat

“Karena sudah ada ketetapan hukum tetap, pemohon mengajukan permohonan eksekusi. Lantas, tindak lanjut pengadilan mengeluarkan aanmaning [teguran], bahkan sebanyak 13 kali,” ujarnya.

Tak Netral Di Pilkada 2020, Data PNS Sukoharjo Siap-Siap Diblokir

Advertisement

Pada aamaning ke-13, lanjut Krosbin, tergugat memohon agar menunda eksekusi sambil menunggu putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Solo ke Mahkamah Agung (MA).

Saat itu PK sedang berjalan. Namun, saat putusan PK tetap memenangkan ahli waris Sriwedari.

Ia menambahkan proses hukum di peradilan umum dan tata usaha negara terkait sengketa tanah Sriwedari telah selesai. Sertifikat HP No. 11 dan No. 15 juga sudah dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif