Soloraya
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:38 WIB

PN Solo: Gibran Belum Urus Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Solopos.com, SOLO–Pengadilan Negeri (PN) Solo belum menerima surat permohonan dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait surat keterangan tidak pernah dipidana hingga Kamis (19/10/2023).

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pernah mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana saat pemilihan wali kota (Pilwakot) Solo pada 2020.

Advertisement

Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan belum menerima pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran.

“Sampai hari ini, permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka belum ada,” kata dia, Kamis (19/10/2023).

Nama Gibran tercatat sebagai pemohon surat keterangan tidak pernah dipidana pada 2020. Kala itu, Gibran mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat menjadi calon wali kota dalam Pilwakot Solo. “Pada 2020, ada nama Gibran untuk Pilwakot Solo. Kalau sekarang, belum ada,” ujar dia.

Advertisement

Surat keterangan tidak pernah dipidana menjadi salah satu syarat administrasi calon presiden-wakil presiden. Surat tersebut diterbitkan oleh pengadilan negeri.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang diajukan sebagai syarat pemenuhan capres-cawapres. Ada empat orang yang mengajukan, yakni Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan bakal capres-cawapres yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan PKB. Mereka telah secara resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis pagi.

Advertisement

Sedangkan, Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra digadang-gadang merupakan figur bakal cawapres Prabowo Subianto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif