SOLOPOS.COM - PN Solo sudah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana bagi Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk persyaratan mendaftarkan sebagai cawapres.(Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sudah mengurus permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (23/10/2023).

Gibran telah mengantongi surat keterangan tidak pernah dipidana dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengatakan PN Solo telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana pada Senin sore. “Sudah. [Penerbitan surat keterangan] Tadi keluar pukul 16.00 WIB,” kata dia, saat dimintai konfirmasi pada Senin (23/10/2023) malam.

Surat keterangan tidak pernah dipidana menjadi salah satu syarat administrasi calon presiden-wakil presiden dalam kontestasi Pemilu 2024. Surat keterangan itu wajib dibawa saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, putra sulung Presiden Jokowi itu telah mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat itu diterbitkan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri pada Senin (23/10/2023) pagi. SKCK itu ditandatangani langsung Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Suntana pada pukul 09.00 WIB.

SKCK juga menjadi salah satu syarat adminitrasi pendaftaran bakal capres-cawapres dalam Pemilu 2024. Rencananya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).

Pasangan bakal capres-cawapres itu bakal diantar petinggi parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Prima.

Sejauh ini, dua pasangan bakal capres-cawapres telah mendaftar ke KPU. Mereka masing-masing, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung Koalisi Perubahan dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya