SOLOPOS.COM - Prajurit Keraton Kasunanan Surakarta berbaris mengikuti Atraksi Prajurit Keraton di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/8/2023). Pertunjukan yang digelar setiap Sabtu sore tersebut sebagai upaya melestarikan warisan budaya Keraton sekaligus untuk meningkatkan daya tarik kunjungan wisatawan di Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.

Solopos.com, SOLO–Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengirim berkas perkara peninjauan kembali (PK) soal gugatan kasus perdata terhadap Raja Keraton Solo, Paku Buwono (PB) XIII.

PN Solo telah melakukan teguran atau aanmaning terhadap PB XIII sesuai petunjuk dari Mahkamah Agung (MA).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

MA mengabulkan kasasi perkara perdata dengan nomor 87/2019 dengan tergugat PB XII. Perkara itu merupakan permohonan dari anak-anak GKR Wandansari dan keponakan PB XIII. Masing-masing BRAy Salindri Kusumo, BRM Parikesit Suryo Roseno,  BRAj Kungayu, BRM Yudistira Rachmat Saputro, dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.

Mereka mengajukan gugatan soal Surat Keputusan (SK) Mendagri No 430/2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo. Aturan itu menjadi acuan PB XIII membuat bebadan-bebadan baru.

Namun, tidak melibatkan GKR Wandansari dan adik-adiknya dalam bebadan tersebut. Seperti bebadan tentang keputren, pariwisata, dan bebadan lainnya.

Kasasi perkara perdata yang diajukan pemohon akhirnya dikabulkan hakim agung. “Untuk teguran atau aanmaning sudah dilakukan kepada termohon eksekusi pada Senin (9/10/2023),” kata Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, Kamis (12/10/2023).

Saat pembacaan aanmaning, pihak termohon eksekusi menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi. Sedangkan berkas perkara PK yang diajukan pemohon telah dikirim ke MA pada 16 Agustus.

Ditanya soal pelaksanaan eksekusi terhadap termohon, Bambang menyampaikan hal itu merupakan wewenang Ketua PN Solo. “Soal gugatan perlawanan eksekusi dan perlaksanaan eksekusi merupakan wewenang Ketua PN Solo,” ujar dia.

Kuasa hukum penggugat, Sigit Nugroho Sudibyanto mengatakan pengadilan bisa melaksanakan eksekusi paksa delapan hari setelah pembacaan aanmaning. Menurut Sigit, aanmaning itu dibacakan agar termohon melakukan eksekusi secara sukarela.

Meski demikian, Sigit tetap menghormati langkah PN Solo yang diberi mandat MA sebagai pelaksana eksekusi. “Jika setelah delapan hari, bisa dilakukan upaya paksa. Eksekusi paksa. Bahkan, bisa menggunakan aparat keamanan negara,” ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum Keraton Solo, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan PB XIII sebagai Raja Keraton Solo bertugas dan berwenang sesuai ketentuan tradisi dan adat istiadat di lingkungan inti Keraton Solo. Sebagai raja, PB XIII merupakan pimpinan tertinggi di Keraton Solo.

Bila eksekusi ini dijalankan maka bisa menimbulkan kerugian hak PB XIII sebagai Raja Keraton Solo. “Identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban sesuai Pasal 28I ayat 3 UUD 1945. Sinuhun memiliki hak untuk menjalankan amar putusan MA,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya