SOLOPOS.COM - Cucu dari SISKS Paku Buwono (PB) XIII yaitu BRM Yudhistira dan kuasa hukumnya, Sigit Nugroho Sudibyanto, saat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (9/10/2023) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Pengadilan Negeri Solo disebut telah memberikan teguran atau aanmaning kepada Raja Keraton Solo, SISKS Paku Buwono (PB) XIII.

Informasi itu disampaikan kuasa hukum dari penggugat dalam perkara perdata Nomor 87 Tahun 2019, Sigit Nugroho Sudibyanto, Senin (9/10/2023). Perkara itu melibatkan penggugat anak-anak dari GKR Wandansari dan keponakan SISKS PB XIII.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka melawan pihak tergugat yaitu SISKS PB XIII. Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 430 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo. Dengan dasar SK itu PB XIII membuat bebadan-bebadan baru.

Namun, dalam proses itu tidak melibatkan GKR Wandansari atau Gusti Moeng dan adik-adiknya dalam bebadan tersebut. Seperti ada bebadan tentang Keputren, Bebadan tentang Pariwisata, serta Bebadan-Bebadan lain di bawah koordinasi PB XIII.

“Termasuk juga dengan Bebadan tadi, itu kan SISKS PB XIII membentuk Satgas Panca Narendra atau apa, salah satunya itu menertibkan kawasan-kawasan sekitar Keraton. Termasuk juga Sinuhun menganggap Keraton Solo sementara ditutup dulu,” tutur dia.

Dengan langkah dari PB XIII tersebut, Sigit menjelaskan, sejak 2017 Kori Kamandungan sebagai pintu masuk pariwisata, penelitian, secara akademis perguruan tinggi, termasuk kunjungan kebudayaan itu, menjadi terhenti. Sehingga gugatan diajukan.

“Sehingga putra-putri dari atau generasi ketiga lah, mengajukan gugatan yang teregister nomor 87 Pdt.G/2019. Dengan dasar Sinuhun dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menyalahgunakan SK Mendagri tersebut,” urai dia.

Dalam awalnya, Sigit menjelaskan PN Solo menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Sebab pihak penggugat dinyatakan masih kurang. Sehingga pihak penggugat kemudian mengajukan banding. Tapi putusan banding menguatkan putusan PN Solo.

“Dari banding tadi kami ajukan kasasi ke MA, dan putusannya ternyata eksepsi yang tadi dikabulkan oleh hakim di PN Solo, itu dalam putusan MA dinyatakan ditolak. Sehingga kemudian MA mengadili dan membuat beberapa putusannya,” terang dia.

Putusan MA, menurut Sigit, di antaranya menyatakan tergugat SISKS PB XIII telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab PB XIII telah menyalahgunakan SK Kemendagri Nomor 430/29.23/2017 tertanggal 21 April tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya